Rabu 06 Jun 2018 23:01 WIB

Regulasi Pengelolaan Sampah Plastik Segera Terbit

Sampah plastik yang telah didaur ulang diperkirakan baru 10 sampai 15 persen.

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2018 di Jakarta.
Foto: Dok Pri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memberikan sambutan pada Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2018 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, regulasi berisi soal pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha, serta rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.

“Mari kita bersatu dan bertekad untuk kelola sampah plastik bersama-sama,” ujar Siti Nurbaya dalam sambutan Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2018 di Jakarta, kemarin.

Setiap tahun, HLH sedunia diperingati pada 5 Juni. Tema HLH sedunia tahun ini  adalah  mengendalikan sampah plastik. Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, menabuh genderang gerakan bersama mengatasi sampah yang sulit terurai dan mengancam lingkungan hidup ini.

Siti Nurbaya Bakar mengatakan, upaya pembatasan, guna ulang, dan daur ulang (reduce, reuse, dan recycle/3R) patut ditingkatkan demi menjaga alam.  “Hari lingkungan hidup yang bertepatan di bulan Ramadhan hendaknya jadi momentum penambah semangat kita, untuk berperilaku adil terhadap lingkungan,” tegasnya

Dalam sambutan yang juga dibacakan serentak ke unit kerja KLHK di seluruh Indonesia, Siti Nurbaya mengatakan, perlu upaya bersama dan kolaborasi semua pihak, yakni pemerintah/pemda, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengendalikan sampah plastik.

Apalagi, komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 persen dari total  timbulan sampah secara nasional. Sementara  komposisi sampah  plastik  di  kota-kota  besar, seperti Jakarta, mencapai 17  persen. Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

Dari total timbulan sampah plastik, sampah yang telah  didaur ulang diperkirakan baru 10 sampai 15 persen saja. Selain itu, 60-70  persen ditimbun di TPA, dan 15-30 persen belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama lingkungan perairan, seperti sungai, danau, pantai, dan laut.

Menurut Siti Nurbaya, diperlukan kebijakan dan setrategi yang tepat dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan (sustainable development). Salah satu pendekatan dalam pengelolaan sampah berkelanjutan yaitu dengan pendekatan circular economy.

Sebagai langkah  nyata  penerapan  circular economy, saat ini KLHK sedang  membangun tiga pilot projects pengembangan model pengelolaan sampah kemasan melalui program kolaborasi dengan melibatkan  pemerintah,  produsen, industri  daur  ulang, bank sampah, sektor informal (pelapak dan pengepul), serta kelompok masyarakat.

Secara sederhana, akar dari model circular economy dalam konteks  pengelolaan  sampah  adalah prinsip 3R yang juga menjadi roh utama Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 dan PP Nomor 81 tahun 2012. “'Pemerintah sejak 2016 juga sudah melaksanakan uji coba pengurangan sampah plastik bekerja sama dengan ritel. Hasilnya cukup positif, yakni penggunaan kantong belanja plastik menurun 30 sampai 60 persen,” kata Siti Nurbaya.

Uji coba itu harus diperkuat dengan kesadaran prinsip bahwa menggunakan dan membuang sampah plastik akan mencemari lingkungan. “Dan kita harus bertanggung jawab karena telah memberikan beban pada alam,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement