Rabu 06 Jun 2018 19:46 WIB

Jokowi Bagikan 50 Sertifikat Tanah Wakaf di Subang

Banyak rumah ibadah yang sudah lama berdiri kemudian disengketakan.

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Ratna Puspita
Presiden Jokowi membagikan 50 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Subang, Rabu (6/6).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Presiden Jokowi membagikan 50 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah di Kabupaten Subang, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sertifikat tanah wakaf untuk tempat ibadah, yakni masjid, musala, yayasan, dan pondok pesantren. Total 50 sertifikat tanah wakaf rumah ibadah dibagian di Kabupaten Subang.

Jokowi menuturkan, pemerintah saat ini mencoba melakukan sertifikasi atas tanah rumah ibadah yang selama ini mayoritas adalah tanah wakaf. Pemberian sertifikat ini penting karena banyak rumah ibadah yang sudah lama berdiri kemudian disengketakan. 

Sengketa lantaran rumah ibadah itu tidak memiliki sertifikat tanah secara benar. Jokowi menjelaskan ia mendapatkan informasi berkaitan dengan sengketa lahan, termasuk lahan rumah ibadah, itu ketika berkunjung ke berbagai daerah. 

Di Sumatra Barat, dia mencontohkan, ada masjid yang besar, tetapi sertifikat tanahnya bersengketa. Tak hanya itu, di Jakarta ada masjid besar pula yang tanahnya disengketakan. 

Bahkan, banyak rumah ibadah kecil yang sertifikatnya belum rampung. Dengan penerbitan sertifikat sebagai tanda bukti hukum yang dimiliki masjid, yayasan, dan pondok pesantren ini, tidak ada lagi persoalan hukum. 

Artinya, dia menambahkan, tidak bisa ada lagi yang mengklaim karena sertifikat sudah memuat nama pemilik dan luas lahan. Sertifikat juga menunjukkan keabsahan secara hukum. 

“Kalau dibawa ke pengadilan seperti apapun Insya Allah tidak ada masalah karena memang sertifikat ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujar Jokowi saat pembagian sertifikat di Masjid Nurul Muqorrobin, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, Rabu (6/6).

Dengan adanya sertifikat yang sah secara hukum, masyarakat juga tidak perlu was-was ketika ingin membangun masjid lebih besar. Begitu pula dengan masyarakat yang ingin membangun mushala menjadi masjid. Pondok pesantren yang saat ini berusaha memperbesar pondoknya juga bisa lebih mudah. 

Ia mengatakan pemberian sertifikat wakaf rumah ibadah ini pun akan terus dilakukan di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Sejauh ini, pemberian sertifikat terbanyak terdapat di Sumatra Barat mencapai 540 sertifikat tanah.

Menurut Jokowi, pemberian sertifikat rumah ibadah memang tidak mudah dan tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun di Indonesia terdapat sekitar 800 ribu masjid dan mushala. 

Selain itu, ada lebih dari 29 ribu pondok pesantren. "Artinya memang masih memerlukan pekerjaan besar tetapi terus (dibagikan) setiap hari, setiap minggu, setiap bulan akan kita bagikan yang namanya sertifikat ini," ujar Jokowi.

Selain memberikan sertifikat tanah wakaf, Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan turut membagikan sertifikat lahan milik masyarakat. Pembagian sertifikat mencapai 5.000 dilakukan di Gor Water Boom Pamanukan, Subang. 

Dalam pemberian sertifikat ini Jokowi kembali mengingatkan agar masyarakat bisa menjaga sertifikat tanahnya masing-masing. Meski ingin mengagunkan sertifikatnya, masyarakat diharapkan bisa mengkalkulasi secara betul. 

Jangan sampai sertifikat tersebut justru hilang karena meminjam uang dan tidak bisa melunasinya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement