Rabu 06 Jun 2018 18:29 WIB

Mabes Polri: Bisa Jadi Kasus Chat Rizieq Dihentikan

Pengacara Rizieq hari ini mengklaim kasus dugaan obrolan pornografi Rizieq di-SP3.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih belum memberikan keterangan gamblang terkait isi diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab. Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengindikasikan bahwa isu SP3 itu bisa saja benar.

"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," kata Iqbal saat ditanyai terkait kemungkinan SP3 kasus pornografi Rizieq Shihab di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (6/6).

Iqbal menuturkan, saat ini penyidik masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Di samping itu, penyidik juga masih mencari siapa pengunggah obrolan mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. "Penyidik terus mencari pengunggahnya," ucap Iqbal.

"Ya kita masih harus memeriksa. Jadi, masih kita cari. Masih ada upaya-upaya mencari saksi," ucapnya menambahkan.

Salah seorang kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengklaim bahwa kasus dugaan obrolan pornografi Rizieq sudah dihentikan. Menurut dia, polisi sudah menerbitkan SP3 pada kasus yang melibatkan petinggi FPI itu.

"Kita minta polisi segera umumkan (SP3), kita sudah tunggu lama dari Februari agar polisi beri kepastiaan hukum," kata Kapitra melalui pesan singkatnya pada Republika, Rabu.

Kapitra enggan menjelaskan lebih terperinci terkait klaimnya tersebut. Ia pun meminta agar pihak kepolisian segera mengumumkan ihwal SP3 kasus dugaan obrolan pornografi Rizieq Shihab tersebut. "Kapannya tanya polisi, tapi demi kepastian hukum, polisi harus umumkan SP3 kasus chat," ujar Kapitra.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obrolan pornografi yang melibatkan Firza Husein. Kasus tersebut terkesan mandek, setelah Rizieq bertolak ke Arab Saudi dan belum pulang hingga saat ini.

Terakhir kali, Rizieq ditetapkan sebagai buron. Namun, tampak belum terlihat upaya Polri menangkap Rizieq Shihab di Arab Saudi, meskipun sejumlah tokoh kerap menemui Rizieq saat mereka berkunjung ke Arab Saudi.

Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6, dan 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi setelah ditetapkan sebagai tersangka obrolan pornografi dengan Firza Husein. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).

Imam Besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Interpol menerbitkan red notice untuk memulangkan Rizieq Shihab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement