REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua orang diamankan di Percut Seituan, Medan, karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal). Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai peredaran upal jelang Lebaran 2018.
Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson Pasaribu menyebutkan, kedua orang yang ditangkap, yakni Syahri Ramadan Dongoran (40) dan Deni Alfi Maulana (24). Syahri merupakan seorang oknum PNS penjaga sebuah sekolah di Pasar VII Percut Seituan.
"Dia yang menyuruh mencetak, sedangkan Deni yang mengedit," kata Wilson, Rabu (6/6).
(Baca: BI Sumut Sediakan Rp 4,1 Triliun untuk Ditukarkan)
Kedua orang itu diamankan di Jl Beringin, Pasar VII Tembung, Percut Sei Tuan, Selasa (29/5) petang. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai peralatan untuk mencetak uang dan uang palsu pecahan Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Kepada petugas, Syahri dan Deni mengaku belajar membuat upal secara otodidak. Mereka mencari gambar di internet kemudian mencetaknya. Upal yang mereka cetak pun sekilas tampak asli.
"Upal tersebut diedarkan di daerah Percut (Seituan)," ujar Wilson.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Medan Timur untuk diproses lebih lanjut. Polisi pun terus menelusuri peredaran upal jelang Lebaran 2018.
"Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan peredaran upal jelang Lebaran," kata Wilson.