Rabu 06 Jun 2018 13:47 WIB

BPKP: Pemda Bisa Merevisi APBD untuk Bayar THR PNS

Yang menjadi masalah ketika isu THR PNS ini dipolitisir.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan
Foto: republika
THR dan Gaji ke-13 untuk PNS/TNI-Polri dan Pensiunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Utara, Sihar Panjaitan menyatakan sebetulnya tidak ada persoalan terhadap ketentuan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN yang sumbernya dari APBD. Pemda cukup merevisi program atau kegiatan kalau APBD daerah tersebut belum memuat anggaran THR ataupun gaji 13.

"Itu (THR dan gaji 13) kan dari DAU (Dana Alokasi Umum), jadi nanti tinggal direvisi dan minta izin ke DPRD-nya," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/6).

Sihar menjelaskan, bila APBD di suatu daerah itu belum memasukkan anggaran THR maupun gaji 13, maka tinggal merevisi APBD tersebut. Menurutnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk merevisi APBD. Pertama, merevisi program kemudian melapor ke DPRD. Kedua, melapor dulu kemudian merevisi program.

"Jadi perubahan itu ada dua. Dilakukan (direvisi) dulu lalu lapor ke DPRD, tapi ini sudah disurati ke DPRD-nya, istilahnya sudah ada kulo nuwunnya. Atau kedua, lapor dulu baru dikerjakan," kata dia.

Sihar melanjutkan, pemerintah pusat pun melakukan hal yang sama jika ingin membuat perubahan dalam APBN. "Pusat juga gitu, APBN perubahan kan juga gitu. Bisa dilaksanakan dulu baru izin, atau izin dulu," ujar dia.

Karena itu, menurut Sihar tidak ada masalah dalam pemberian THR dan gaji 13 dari APBN. Justru, katanya, yang membuat itu menjadi polemik yakni ketika dipolitisir. "Itu kan biaya yang wajib, maka wajib dibayar. Tapi saya lihat ini banyak dipolitisir ya jadi sulit. Sebenarnya enggak ada masalah," ucapnya.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 dari APBD Berpotensi Terjadi Penyimpangan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh pemda untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN yang sumbernya dari APBD. ASN yang menerima ini, antara lain kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, sumber anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 itu dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.

Baca juga: Kemendagri Larang Pemda Berikan THR untuk Pegawai Honorer

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement