Rabu 06 Jun 2018 13:20 WIB

Posko Pengaduan THR Kemenaker Terima Seribuan Aduan

Semua pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR harus cantumkan data diri

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: www.skalanews.com
Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Rabu (6/6) Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima sekitar seribu lebih pengaduan. Kendati begitu, dari seribu aduan tersebut pihak Kemenaker belum dapat memverifikasi berapa jumlah pasti aduan murni terkait THR.

Kepala Seksi Perjanjian Kerja Bersama Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemenaker, Rinaldy Zuhriansyah menjelaskan sejak dibukanya posko pengaduan pada tanggal 28 Mei lalu, setiap harinya tidak kurang dari seratus aduan yang masuk baik melalui WhatsApp, Email, Telpon, maupun pengaduan langsung. Namun sayang, tidak semua pengaduan berkaitan dengan THR.

"Masalahnya yang mengadu itu banyak yang tidak jelas, siapa namanya, apa nama perusahaannya, jadi seribuan aduan itu yang murni pengaduan THR belum dapat dipastikan jumlahnya," kata Rinaldy saat ditemui Republika di Posko Pengaduan Kemenaker Jakarta, Rabu (6/6).

Rinaldy menyebutkan, hari ini saja telah ada 45 pengaduan yang masuk via email, lalu sekitar 50 pengaduan via WhatsApp. Namun, kata dia, kebanyakan aduan tersebut tidak disertai nama perusahaan, dan data diri. Sehingga pihaknya kesulitan untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Misalnya yang mengadu via WhatsApp ini banyak banget, tapi yang baru saya balas itu baru lima aduan. Kenapa? Karena hanya lima aduan itu yang jelas, apa nama perusahaannya dan lain-lain. Sedang kebanyakan mereka noname, dan tidak cantumkan nama perusahaan," terang dia.

 

(Baca: Menkeu: Dana THR PNS Rp 9,19 Triliun Sudah Dicairkan)

Karena itu dia mengimbau, agar semua pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR ke Posko Pengaduan juga mencantumkan data diri. Atau setidaknya, mencantumkan nama perusahaan yang bermasalah tersebut. Sehingga pihaknya, bisa langsung menegur dan menindak perusahaan tersebut.

"Beragam perusahaan yang diadukan, ada perusahaan di bidang keuangan, otomotif, industri lainnya. Yang jelas kami langsung telpon, tegur. Tapi yang tidak jelas ini kami sudah tindaklanjutnya," tegas dia.

Posko pengaduan dibuka hingga tanggal 8 Juni 2018 mendatang. Untuk pekerja yang ingin mengadu terkait THR bisa mengadukan via email di [email protected], via WhatsApp di nomor 082246610100, via telpon melalui nomor 021 526 0468/ 522 7584. Ataupun bisa datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Atap Gedung B Kemenaker, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement