Selasa 05 Jun 2018 17:37 WIB

JK: Hemat Perjalanan Dinas untuk Bayar THR

'Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas.'

Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah daerah bisa menghemat biaya perjalanan dinas dan biaya rapat pegawai. Selanjutnya, anggaran tersebut bisa untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Daerah-daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas. Itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya itu sudah bisa untuk bayar THR, kan tidak besar juga," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/6).

Wapres menambahkan pemberian THR bagi PNS daerah menjadi kewajiban pemda dengan menganggarkan tunjangan dan gaji ke-13 di APBD. Namun, sejumlah daerah mengeluhkan ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, dan Polri; yang menetapkan pemberian THR kepada PNS ditambahkan tunjangan kinerja.

Pemda beralasan pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS belum dianggarkan dalam APBD Tahun 2018. Tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR untuk PNS hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Terkait akan hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat kepada seluruh daerah yang menjelaskan bahwa anggaran untuk pemberian THR dapat ‘diakali’ dengan mengambil pos anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan daerah dan menggunakan uang kas daerah. Apabila dengan tiga cara itu pemda masih tidak memiliki cukup anggaran, maka pemberian THR tersebut bisa dilakukan di bulan berikutnya.

"Kemampuan keuangan daerah harus diperhatikan, artinya kalau pemda tidak mampu jangan juga dipaksakan, tapi namanya PP, itu harus dilaksanakan. Di PP sendiri dikatakan kalau daerah mempunyai keterbatasan dalam penyediaan anggarannya, maka THR bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syraifuddin. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement