REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mendorong pemerintah daerah untuk kreatif agar dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya. Adapun, sistem penggajian mereka khususnya di daerah sudah dimasukkan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
"Mereka sudah terima gaji dari DAU, kita harapkan juga THR itu diambil dari pendapatan daerah. Oleh karena itu kita mendorong daerah untuk kreatif memberikan tunjangan kepada pegawainya yakni THR," ujar Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Selasa (5/6).
Jusuf Kalla menekankan, semestinya daerah tidak perlu mengeluhkan persoalan THR tersebut. Sebab, hal ini merupakan bagian dari kebijakan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah harus mandiri. "Jadi kalau semuanya pada mengeluh, ya buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka itu bisa mandiri, karena kalau semua dari pusat ini apa artinya otonomi," kata Jusuf Kalla.
Menurut wakil presiden, jika pemerintah daerah tidak memiliki kesanggupan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja maka sebaiknya disampaikan secara jujur kepada pegawainya. Jusuf Kalla menekankan, pemerintah pusat telah memberikan alokasi dana bagi daerah dengan jumlah cukup besar dibandingkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola anggarannya dengan cermat. Misalnya saja, pemerintah daerah harus melakukan penghematan untuk alokasi perjalanan dinas sehingga dana tersebut dapat dialokasikan untuk membayar THR. "Daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya, itu sudah bisa bayar THR, kan tidak besar juga," ujar Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla mengaku tidak khawatir ada penyelewengan anggaran jika alokasi THR diambil dari APBD. Menurutnya, DPRD juga akan memaklumi bahwa ada anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR. "Nanti pertanggungjawabannya dalam bentuk perhitungan anggaran," ujar Jusuf Kalla.
Wapres menjelaskan, pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah bekerja untuk negara. Penyesuaian anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut dilakukan dengan mengubah penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 tanpa menunggu perubahan APBD TA 2018. Untuk selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD tersebut.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2018 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan ditambahkan tunjangan kinerja. Sehingga, penerima THR akan mendapatkan tunjangan sebesar hak keuangan bulanan.
Untuk bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara itu, untuk PNS pemda selain ketiga hak tersebut juga ditambahkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Hal tersebut diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 30 Mei 2018 dan diedarkan ke seluruh kepala daerah dan ketua DPRD.