Selasa 05 Jun 2018 14:54 WIB

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 PNS, Diambil dari Mana?

Untuk membayar THR ASN tahun ini, semua sumber yang memungkinkan akan digunakan.

Rep: Debbie Sutrisno, Lilis Sri Handayani/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah mengatur anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Anggaran tersebut sudah disiapkan sejak tahun lalu lewat pembahasan APBN bersama DPR.

Menkeu menjelaskan, meski pemerintah sudah menyiapkan pemberian tunjangan dengan formula terbaru dari tahun lalu, pemerintah pusat tidak langsung mengumumkannya jauh-jauh hari. Hal ini untuk menghindari inflasi jika diberitahukan lebih awal. Meski demikian, Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran tunjangan ini sudah masuk dalam nota keuangan 2017.

"Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (4/6). Dari mana anggaran pembayaran ini berasal? Menkeu mengatakan, dana untuk THR dan gaji ke-13 bagi aparattur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN diambil dari dana alokasi umum (DAU).

DAU ini merupakan dana yang dijadikan sumber gaji, tetapi daerah bisa menggunakan anggaran tersebut untuk tujuan lain. Oleh karena itu, keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis DAU, kata Menkeu, sudah sangat tepat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin di Jakarta, Ahad (3/6), mengatakan, sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS dapat disesuaikan, khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.

Sumber pemberian THR dan gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD, dan PNS pemda dapat bersumber dari tiga hal. "Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin di Jakarta.

Syarifuddin menjelaskan, penjadwalan ulang kegiatan adalah menunda program kegiatan daerah yang belum prioritas. Dengan begitu, anggarannya bisa digunakan untuk memenuhi pemberian THR dan gaji ke-13 di daerah tersebut.

Namun, bagi beberapa daerah, penganggaran THR dan gaji ke-13 butuh upaya lebih. Dari Indramayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar mengatakan, pihaknya perlu melakukan utak-atik APBD terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

"Kalau presiden sudah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), ya harus siap. Walaupun cukup berat memikirkan geser sana, geser sini, apa yang harus digeser," ujar Bahtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/6).

Bahtiar menjelaskan, sebenarnya pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Indramayu tidak ada masalah jika formulasinya sama seperti tahun lalu, yakni hanya berupa gaji pokoknya. Pemkab Indramayu pun sudah menganggarkannya sejak penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.

Namun, ternyata presiden memutuskan besaran THR bagi ASN tahun ini tak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga ditambah tunjangan-tunjangan lainnya. Karena itu, dipastikan ada perubahan angka dari yang sudah ditetapkan masing-masing daerah.

Bahtiar mengatakan, untuk membayar THR bagi ASN tahun ini, semua sumber yang memungkinkan akan digunakan, seperti dari kelebihan belanja pegawai, biaya tak terduga, ataupun menggeser kegiatan lain yang bisa ditunda dan tidak mendesak. "Yang pasti jangan menggeser kegiatan yang sudah dilelang," katanya menegaskan.


Untuk mengganti pos anggaran yang akan digunakan untuk membayar THR, sambung dia, akan dilakukan di APBD Perubahan. Satu hal yang pasti, Bahtiar meminta ASN Kabupaten Indramayu tidak resah. Ia menjamin THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai ketentuan. "Pokoknya akan dibayar sebelum Lebaran," kata dia.

Cair pekan ini
Sejumlah kota dan kabupaten menegaskan, THR sudah bisa dinikmati ASN pada pekan ini. Dari Tasikmalaya, pemkot memperkirakan alokasi dana untuk THR sebesar Rp 31 miliar. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nana Sudjana mengatakan, pencairan THR tengah diproses.

Diperkirakan pencairannya pada pekan ini. "Pada intinya kami siap mulai hari ini gaji diproses, insya Allah awal bulan ini dicairkan," katanya kepada wartawan, Senin (4/6).

Dari Sukabumi, pejabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Saleh Makbullah mengatakan, proses pencairan THR masih menunggu pengajuan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "THR lagi proses mudah-mudahan bisa dicairkan dalam waktu dekat ini," ujar dia. Saleh berharap dana THR ini digunakan ASN dengan bijak sehingga bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi mereka.

Di Bandung, Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, Pemerintah Kota Bandung terus memproses pencairan THR bagi ASN. Ia memprediksi THR sudah bisa masuk ke rekening ASN paling lambat pada Kamis (7/6). "Belum (cair). Kita masih proses karena datanya harus lengkap. Harus hati-hatilah," kata dia.

Dari Purbalingga, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Subeno memastikan THR sudah masuk ke rekening masing-masing ASN pada pekan ini. Subeno mengatakan, besaran THR yang didapatkan ASN meningkat dibandingkan tahun lalu. THR yang didapatkan PNS pada tahun ini meliputi komponen gaji pokok, berikut tunjangan, dan tambahan penghasilan (tamsil). ¦ eko widiyatno/rizky suryarandika/riga nurul iman ed: stevy maradona

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement