REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja RUU KUHP Teuku Taufiqulhadi mengatakan akan mempelajari apa yang diprotes oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut berkaitan dengan masuknya pasal korupsi ke dalam KUHP yang dengan tegas ditolak KPK.
"Benar kami akan mempelajari apa yang diprotes (oleh KPK), masukan juga akan kami pelajari," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Selasa (5/6).
Hanya saja ujar Taufiq, KPK ini bukannya ingin memberikan masukan kepada DPR. Melainkan selalu ingin agar pendapatnya itu dimenangkan, diterima DPR.
"Masuk core crime itu bagian daripada kompromi-kompromi tersebut, sudah kita lakukan. Tapi KPK ini inginnya menang-menangan. Seakan-akan dia ini lembaga paling hebat," ungkapnya.
Padahal masih menurut Taufiq, KPK sama halnya dengan lembaga hukum yang lain. KPK ujarnya, merupakan lembaga yang berada diranah eksekutif.
"Tapi seakan-akan dia ini sebuah lembaga yang datang dari langit jadi dia tidak ingin bersentuhan, ya tidak bisa," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut terdapat sejumlah persoalan yang dianggap berisiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan jika tindak pidana korupsi masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, tentang kewenangan kelembagaan KPK karena Undang-Undang KPK menentukan bahwa mandat KPK itu adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Itu tegas, jadi kalau nanti masuk di dalam KUHP Pasal 1 Angka 1 itu, Undang-Undang KPK apakah masih berlaku atau tidak? Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan Undang-Undang Tipikor lagi tetapi undang-undang dalam KUHP," kata Syarif.