Selasa 05 Jun 2018 12:17 WIB

Bupati Sukabumi Izinkan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Bupati Sukabumi menilai tak masalah kendaraan dinas digunakan untuk mudik.

Pemudik (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pemudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sukabumi, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun, Bupati Sukabumi meminta PNS yang menggunakan kendaraan dinas benar-benar menjaga dan merawat kendaraan tersebut.

"Silahkan saja jika PNS mau gunakan kendaraan dinas baik motor maupun mobil untuk kepentingan mudik," katanya di Sukabumi, Selasa (5/6).

Menurutnya, PNS diperbolehkan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih untuk tenaga medis dan keamanan yang ingin mudik, harus melihat jadwal terlebih dahulu jangan sampai mengganggu pelayanan. "Apalagi pada musim mudik keamanan harus ditingkatkan dan peran tenaga medis sangat dibutuhkan sebab kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, sakit dan lain-lain yang membutuhkan tenaga dokter, perawat maupun bidan," katanya.

Marwan melanjutkan, kendaraan dinas yang akan digunakan mudik agar dilaporkan dahulu ke Bagian Aset Pemkab Sukabumi dan jangan sekali-kali dipinjamkan atau dipindahtangankan ke orang lain. Sebab kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk operasional dinas PNS yang diberikan fasilitas negara. Namun untuk lebaran ini pihaknya memberikan kebijakan bahwa kendaraan dinas boleh dipakai mudik.

"Kendaraan dinas tersebut harus dijaga dan dirawat jangan sampai rusak sehabis pulang mudik karena bagaimanapun juga kendaraan itu milik negara bukan pribadi," ucapnya.

Marwan mengatakan walaupun sudah ada jadwal cuti bersama pihaknya mengimbau kepada jajarannya agar pelayanan khususnya rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Jangan sampai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H ini pelayanan menjadi lumpuh.

Baca juga: KPK Larang PNS Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. "Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement