Senin 04 Jun 2018 20:30 WIB

Polemik Zakat DKI, Baznas: Bagi Kami BAZIS DKI tidak Ada

Baznas tidak pernah terlibat dalam Gerakan Amal Sosial Ramadhan di DKI.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, hingga saat ini Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI belum mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia tentang pengelolaan zakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut dianggap tidak ada.

"Bagi kami BAZIS DKI itu tidak ada," kata Bambang di kantor Baznas, Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Anggapan itu muncul karena BAZIS DKI tidak mau mengintegrasikan diri dengan Baznas seperti provinsi-provinsi lainnya. Hingga saat ini, hanya BAZIS DKI yang tidak mau menyelaraskan diri. Masa transisi yang berakhir 1,5 tahun lalu, yakni 25 November 2016, dilewati begitu saja.

"Kalau masa transisi kami masih bisa, dan begitu masa transisi pada 25 November 2016 terlewati, ya sudah. Kami hanya bisa berkomunikasi dengan Gubernur DKI," kata Bambang.

Menurut Bambang, BAZIS DKI saat ini bekerja di luar sistem dan koordinasi Baznas. Baznas sudah beberapa kali bersurat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar meluruskan pengelolaan zakatnya. Surat itu dikirim sejak 2016 hingga 2017. Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan.

"Baznas sudah beberapa kali menulis surat kepada Pemprov DKI agar segera meluruskan pengelolaan zakat di DKI itu sesuai aturan perundang-undangan. Itu yang bisa kami lakukan. Kalau kami menulis surat kepada BAZIS DKI artinya kami mengakui de facto eksistensi dari BAZIS DKI. Itu yang tidak bisa kami lakukan," kata dia.

Bambang berasumsi bahwa para personel Pemprov DKI mengetahui aturan yang tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2011. Dalam beberapa kegiatan Baznas, perwakilan BAZIS DKI turut hadir, meski mereka tak diundang.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Salahuddin Uno tak menampik adanya surat edaran yang menargetkan pengumpulan zakat dalam jumlah tertentu kepada masing-masing cabang BAZIS DKI, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Namun, tak ada paksaan dalam proses pengumpulannya.

"Tidak ada paksaan. Itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap kaum dhuafa dalam balutan bulan suci Ramadhan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

Menurut Sandiaga, cara-cara itu merupakan inisiatif yang sudah dipraktikkan dalam beberapa tahun terakhir. Hasilnya, Kota Administrasi Jakarta Selatan berhasil mengumpulkan zakat terbanyak selama empat tahun berturut-turut. Tak hanya itu, pengumpulan zakat terbanyak tingkat kecamatan dan kelurahan juga diboyong wilayah tersebut.

"Karena Pak Wali (Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi) concern masalah zakat. Dan Kelurahan Cilandak Barat juga beberapa kelurahan lain juga," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Menurut Sandiaga, praktik pengumpulan zakat merupakan hal baik karena pemprov telah menjalankan perintah Allah SWT. Ramadhan menjadi kesempatan yang baik sebab saat ini potensi zakat begitu besar, tetapi banyak yang belum terjangkau.

"Dari total Rp 150-200 triliun sampai hari ini yang bisa dikumpulkan baru Rp 8 triliun," kata Sandiaga.

Menurut Sandiaga, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan lembaga zakat lain dan Baznas untuk meningkatkan jangkauan tersebut. Ia berharap uang yang terkumpul dari dana ZIS (zakat, infak, dan sedekah) dan wakaf dapat digunakan untuk pembangunan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja.

"Ini potensinya terbuka tinggal bagaimana kita meningkatkan kesadaran awareness masyarakat untuk membayar kewajiban zakatnya dan juga berbagi dalam satu konsep yang kita harapkan nanti langkah pemprov menurunkan kemiskinan satu persen selama lima tahun ke depan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement