Senin 04 Jun 2018 16:57 WIB

Berkas Kasus Miras Cicalengka Diserahkan ke Kejaksaan

berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung merilis berkas perkara tersangka SS, penjual miras oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan orang sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6).
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan
Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung merilis berkas perkara tersangka SS, penjual miras oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan orang sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung mengungkapkan berkas perkara tersangka SS, pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6). Akibat miras oplosan yang dibuatnya, sebanyak 47 orang meninggal dan 223 orang harus dirawat.

Kasatresnarkoba, AKP Wahyu Agung mengatakan penyidikan terhadap tersangka SS dilaksanakan sejak 10 April lalu. Saat ini, katanya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan.

"Berkas sudah lengkap, pagi ini dikirim ke kejaksaan untuk menunggu sidang," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (4/6). Dia mengatakan, tersangka SS dijerat pasal 204 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ia menuturkan, diketahui jika tersangka SS adalah pemodal miras oplosan tersebut. Kemudian, HM yang turut menjadi tersangka adalah istrinya sedangkan Julianto tersangka lainnya memiliki peran sebagai penunggu toko untuk menjual miras.

Dia mengatakan, semua barang bukti yang diamankan berupa bahan pembuat miras seperti metanol, etanol, kuku bima dan air mineral akan diserahkan ke kejaksaan. Sementara itu, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang menjadi DPO.

Sementara itu, tersangka SS mengaku menyesal atas perbuatannya yang menewaskan puluhan orang. Ia pun mengaku pasrah dengan hukuman yang nantinya akan diterima. "Saya pasrah dan menyesal," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement