Senin 04 Jun 2018 12:42 WIB

KPK Cari Bukti Baru Kasus KTP-El

Dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, pemanggilan terhadap Ketua DPR tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi dalam persidangan.

"Pada prinsipnya begini, pengembangan itu jelas sudah ada beberapa jadi tersangka. Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar tidak," kata Basaria di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/6).

Basaria juga menyampaikan, tak ada jaminan apakah Bamsoet juga akan ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab, setidaknya diperlukan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara itu, KPK saat ini disebutnya masih dalam proses pengembangan menemukan bukti-bukti lainnya.

Baca juga: Kasus KTP-El, KPK Dijadwalkan Periksa Sejumlah Anggota DPR

"Kita harus menemukan dua alat bukti dulu. Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," ujar dia.

Sementara itu, Bamsoet tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el pada hari ini. Bamsoet justru meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

Ia mengaku siap untuk memenuhi panggilan KPK. Ketidakhadirannya dalam beberapa kali pemanggilan karena adanya agenda bersamaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

N Dessy Suciati Saputri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement