Senin 04 Jun 2018 11:26 WIB

Pembuat Miras Oplosan Raup Untung Rp 500 Juta

Tersangka mengaku menjual miras oplosan untuk makan sehari-hari.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  SOREANG -- Jajaran Satresnarkoba Polres Bandung mengungkapkan berkas perkara tersangka SS, pelaku penjual minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu telah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (4/6). Akibat miras oplosan yang dibuatnya, sebanyak 47 orang meninggal dan 223 orang harus dirawat.

Tersangka SS mengaku kurang lebih setahun menjual miras oplosan tersebut sejak 2016. SS beralasan menjual miras karena untuk makan sehari-hari dengan keuntungan mencapai Rp 400-500 juta perbulan. Dirinya pun mengaku menyesal jika benar akibat miras oplosannya banyak yang meninggal.

"Saya kabur karena kebingungan. Saya pasrah kalau dihukum seumur hidup dan menyesal kalau memang benar karena miras saya, orang orang meninggal. Saya merasa berdosa," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (4/6).

Dia mengatakan, miras oplosan yang dijualnya terdiri dari bahan alkohol 97 persen dan dicampur dengan air mineral, kuku bima, pewarna dan pewangi. Menurutnya, kemampuan meracik miras oplosan didapat sendiri. Sementara, pemasaran miras banyak dijual di Cicalengka.

Ia menuturkan, rumah mewah di Cicalengka merupakan miliknya. Dirinya pun mengungkapkan tidak ada orang yang memodali dirinya membuat miras oplosan tersebut. Dia mengatakan, dalam sehari bisa memproduksi 14 dus perhari. Sementara terkait bunker ia mengaku terpikir untuk membuatnya.

Kasatresnarkoba, AKP Wahyu Agung mengatakan penyidikan terhadap tersangka SS dilaksanakan sejak 10 April lalu. Saat ini, katanya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan.

"Berkas sudah lengkap, pagi ini dikirim ke kejaksaan untuk menunggu sidang," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (4/6). Dia mengatakan, tersangka SS dijerat pasal 204 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ia menuturkan, diketahui jika tersangka SS adalah pemodal miras oplosan tersebut. Kemudian, HM yang turut menjadi tersangka adalah istrinya sedangkan Julianto tersangka lainnya memiliki peran sebagai penunggu toko untuk menjual miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement