Ahad 03 Jun 2018 22:04 WIB

Jurnalis NTB Kecam Penggerudukan Kantor Radar Bogor

Jurnalis NTB meminta semua pihak menghormati UU Pers

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas menolak kekerasan terhadap wartawan di depan kantor Mapolresta Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyuarakan kegeramannya atas tindakan intimidasi yang dilakukan massa dan simpatisan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Radar Bogor beberapa waktu lalu.  Penggerudukan dilakukan karena pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang juga baru saja ditunjuk menjadi ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB Riadis Sulhi mengatakan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut bisa melakukan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam undang-undang pers. Ia menyontohkan seperti meminta klarifikasi sekaligus hak jawab kepada media bersangkutan, tanpa harus melakukan tindakan premanisme yang justru lebih mengedepankan arogansi dan menimbulkan persoalan baru.

IJTI NTB mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena, menurut dia, aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di Tanah Air.

Riadi meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

"(IJTI NTB) mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Riadi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (3/6). 

Baca: Polri: Tak Ada Unsur Pidana pada Penggerudukan Radar Bogor

IJTI NTB, lanjut dia, meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu. Selain itu mengajak seluruh jurnalis di Indonesia berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengingatkan seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan.

Serupa dengan IJTI NTB, Jurnalis Online Indonesia (JOIN) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menyesalkan tindakan intimidasi di kantor redaksi Harian Radar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tindakan intimidasi berupa pengerahan massa ke kantor redaksi media massa, apalagi diduga disertai perusakan, jelas tidak dibenarkan dan sudah melanggar hukum. Kami sesalkan kejadian yang menimpa Radar Bogor dan meminta aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum," kata Ketua Umum JOIN perwakilan NTB, Indra Irawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement