Ahad 03 Jun 2018 17:14 WIB

Polri Benarkan KPU tak Konsisten Soal PSI

Bawaslu menyebut adanya perbedaan keterangan dari KPU tentang dugaan pelanggaran PSI

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) memberikan paparan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran pemilu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hasilnya, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Menurut Setyo, Gelar perkara Gakkumdu tersebut dihadiri penyidik dari Polri, Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Nah ahli KPU menyatakan berbeda pada saat diminta keterangan sehingga diambil kesimpulan pada waktu itu dikaji ulang," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad (3/6).

Baca: Mengapa Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran PSI?

Kemudian, lanjut Setyo, pada 31 Mei 2018, kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Sehingga, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pun menerbitkan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). "Tidak memenuhi unsur," kata Setyo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menjelaskan, kasus PSI dihentikan lantaran berdasarkan keterangan yang diungkapkan saksi ahli dan barang bukti gelar perkara membuktikan PSI tidak melakukan tindak pidana. Setelah diperiksa beberapa saksi serta saksi ahli, lalu kepolisian juga mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, PSI tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Setelah kita lakukan gelar perkara, kita simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu, kata Herry. 

Sebelumnya Ketua Bawaslu Abhan juga mengatakan adanya perbedaan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Keterangan yang dimaksud disampaikan oleh Wahyu pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu pada 16 Mei lalu, dan berbeda dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Pada saat memberikan keterangan di Bawaslu, Wahyu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran oleh PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Atas dasar keterangan tersebut, Bawaslu pada saat itu lalu melanjutkan kasus PSI hingga ke penyidikan. Namun, Abhan mengungkap adanya perbedaan keterangan oleh Wahyu ketika penyidikan di Bareskrim Polri.

PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement