Sabtu 02 Jun 2018 00:30 WIB

Sandiaga Imbau Ormas tak Paksa Pengusaha Beri THR

Permintaan THR seharusnya dibuat secara resmi.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai mantan pengusaha, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tampaknya memahami betul dilema para pengusaha yang merasa dipaksa memberi tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Ia mengimbau agar ormas-ormas tidak melakukan pemaksaan.

"Saya dulu pengusaha juga. Saya menerima permintaan-permintaan (THR) tersebut. Harusnya dilandasi dengan kerelaan masing-masing perusahaan," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).

Menurut Sandiaga, permintaan THR seharusnya dibuat secara resmi. Masing-masing perusahaan harus memiliki kebebasan untuk menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR)-nya dengan penuh kerelaan.

Sandiaga juga mengimbau ormas-ormas untuk membuat suasana kondusif. Ia mengajak mereka berbagi keberkahan Ramadhan dengan tradisi dan budaya sesuai yang diajarkan dalam agama Islam. Tradisi yang ia maksud antara lain berbagi takjil, mudik bersama, maupun berbagi rizki di penghujung Ramadhan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta ormas atau siapa saja tidak meminta THR secara memaksa. Ia mengimbau pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perilaku ormas agar melaporkannya ke pihak berwajib.

Namun, Anies melanjutkan, jika tak ada pelanggaran hukum di dalamnya maka tak ada yang salah. Artinya, pemberian THR dikembalikan ke masing-masing pihak. Akan tetapi jika ada pemaksaan, Anies mengatakan, berarti ada pelanggaran hukum dan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga melarang ormas memaksa meminta THR pada suatu institusi atau pihak tertentu. Bila pemberian THR dilakukan secara sukarela pada suatu ormas, hal tersebut, diperbolehkan asalkan tidak ada tindakan melawan hukum dalam pemberian THR tersebut.

Mabes Polri mengimbau seluruh kepolisian di kewilayahan merangkul semua pemangku kebijakan yang ada, termasuk ormas tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum dalam pembagian THR. Karo Penerangan Masyarakat, Mabes Polri, Muhammad Iqbal mengatakan, ormas apapun juga tidak boleh melakukan pemaksaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement