Sabtu 02 Jun 2018 00:07 WIB

Pengolahan Air Tinja, Sandiaga: Ini Perlu Sertifikat MUI

Air hasil olahan limbah itu nantinya akan dipakai untuk keperluan utilitas.

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyerahkan masalah kesucian air olahan limbah tinja yang akan digunakan untuk keperluan mandi, cuci, kakus (MCK) kepada pihak yang dianggap berkompeten. Ia mengakui perlu ada sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum air tersebut dapat digunakan.

"Perlu ada sertifikasi dari MUI, dari ulama tentunya, dan kita serahkan ke pihak yang berkompeten," kata dia di Setu Babakan, Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan, Jumat (1/6).

Sandiaga mengakui teknologi pengolahan air limbah rumah tangga yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini masih dalam masa uji coba PD PAL Jaya. Teknologi itu merupakan karya anak bangsa dari Sumatra Barat.

Secara teknis, Pemprov DKI akan melibatkan para ahli bidang teknologi. Tak hanya air limbah rumah tangga yang pekat, teknologi yang sama diharapkan dapat menjernihkan air sungai yang tercemar. "Kita dalam periode uji coba, ini ingin mencoba bukan hanya limbah rumah tangga, tapi air sungai yang pekat apakah bisa dijernihkan dengan teknologi tersebut yang pendekatannya ini pertama di dunia," kata Sandi.

Menurut Sandiaga, air hasil olahan limbah rumah tangga itu nantinya akan dipakai untuk keperluan utilitas. Air itu tidak akan diminum atau dipakai untuk kegiatan sehari-hari. Air yang telah dijernihkan nantinya akan digunakan untuk menyiram tanaman, mencuci mobil, keperluan toilet, dan kegiatan utilitas lain.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengatakan akan mengkaji penggunaan air olahan limba tinja yang diluncurkan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Kajian akan dilakukan komisi fatwa untuk menentukan status air tersebut secara hukum agama. "Apakah air bisa untuk wudhu dan sebagainya, nanti akan menjadi fatwa, insya Allah," kata Ketua MUI DKI Syarifuddin Abdul Gani saat dihubungi /Republika.co.id, Ahad (27/5).

Syarifuddin mengatakan, pembahasan akan dilakukan selekasnya. Status hukum air olahan limbah tersebut, dinilainya mendesak lantaran Sandiaga Uno berencana memproduksi mesin pengolah air limbah menjadi air bersih tersebut dalam jumlah banyak.

Sandiaga meluncurkan alat pengolah limbah tinja menjadi air bersih. Alat itu dinamai PAL-Andrich Tech System. Nama itu berasal dari penemu mesin tersebut yakni Andri Oba dan Chairunnas dari PT MJH Lestari Internasional.

Sandi mengatakan, PAL-Andrich Tech System merupakan teknologi pengolahan limbah tinja yang memiliki keistimewaan dari alat lainnya. Dari limbah tinja langsung diolah mesin dan hanya butuh waktu 30 menit untuk jadi air bersih yang bisa digunakan untuk utilitas seperti menyiram tanaman hingga mandi, cuci, kakus (MCK). Dalam waktu 30 menit, mesin tersebut diklaim bisa mengolah 80 meter kubik limbah menjadi 60 meter kubik air bersih.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement