Jumat 01 Jun 2018 07:32 WIB

Bawaslu Kecewa, Ini Pembelaan KPU

Saya tidak menutupi fakta jika memang peraturan KPU (PKPU) belum ada

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers hasil penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kamis (17/5). Abhan mengungkapkan dua petinggi PSI terancam pidana penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebut dirinya tidak konsisten dalam memberi keterangan soal dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, ada perbedaan pertanyaan yang menyebabkannya memberikan pernyataan yang berbeda.

"Kalau Bawaslu merasa kecewa, kami hormati pandangan itu. Namun, saya pun tidak menutupi fakta jika memang peraturan KPU (PKPU) soal kampanye Pemilu 2019 belum ada," ujar Wahyu ketika dihubungi Republika, Kamis (31/5) malam.

 

(Baca: Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI)

Dia melanjutkan, ada perbedaan pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu dan penyidik Bareskrim Polri. "Karena pertanyaannya berbeda, saya menjawabnya juga berbeda," tutur Wahyu.

Pertanyaan oleh Bawaslu diajukan pada saat dirinya dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran kampanye PSI. Saat itu, kasus PSI ini belum memasuki tahapan penyidikan.

"Pertanyaan oleh Bawaslu tidak sampai menyoal tentang keberadaan PKPU kampanye Pemilu 2019," ungkapnya.

Sebaliknya, saat Bareskrim Polri meminta keterangannya ketika tahapan penyidikan lalu, keberadaan PKPU kampanye Pemilu 2019 ditanyakan oleh mereka. Pertanyaan seperti itu, kata Wahyu, memiliki banyak konsekuensi pertanyaan lanjutan.

"Jika ternyata PKPU belum ada, kemudian bagaimana aturannya ? Standar aturan bagaimana ? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kemudian juga muncul (di Bareskrim), " ungkapnya.

Karena itu, Wahyu menilai berlebihan jika Bawaslu menyebut pernyataannya di Bareskrim Polri menjadi dasar penghentian kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Sebab, menurutnya, keputusan yang sudah diambil tentang penghentian kasus ini dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak-pihak di luar Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu,Abhan, mengungkapkan jika penghentian kasus PSI oleh Bareskrim Polri resmi ditetapkan pada Kamis. Penghentian disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri yang dilanjutkan dengan penerbitan SP3 pada hari yang sama.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement