Jumat 01 Jun 2018 07:13 WIB

Pelanggaran Kampanye PSI Tidak Bisa Diusut Kembali

Kasus ini sudah resmi dihentikan oleh kepolisian

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa diusut kembali. Kasus ini sudah resmi dihentikan oleh kepolisian sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kasus PSI ini tidak bisa diusut lagi. Sudah berhenti sampai pada tahap penyidikan," ujar Ratna kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Menurutnya, secara resmi kasus ini sudah dihentikan oleh kepolisian. Pemberhentian itu dinyatakan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Mabes Polri tertanggal 31 Mei.

"Karena sudah ada perintah pemberhentian itu, kasus ini sudah tidak bisa lagi dilanjutkan ke tahap penuntutan (ke kejaksaan)," tegasnya.

 

(Baca: Bawaslu: Kami Kecewa KPU tak Konsisten Soal Pelanggaran PSI)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan, mengungkapkan jika penghentian kasus ini resmi ditetapkan pada Kamis (31/5). Sebelum diterbitkan SP3, penghentian kasus disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Bareskrim Polri.

"Dengan adanya surat tersebut, kasus dugaan pelanggaran ini resmi dihentikan oleh penyidik," ujar Abhan dalam konferensi pers di di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis petang.

Dia melanjutkan, hal ini disebabkan perbedaan keterangan dari KPU tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurut Abhan, pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Dalam masa penyidikan selama 14 hari tersebut sudah dipanggil sejumlah pihak, yakni dirinya selaku Ketua Bawaslu, Mochamad Afifuddin selaku penemu iklan, pihak PSI , ahli pidana , ahli bahasa dan KPU.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," tutur Abhan.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh salah satu Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. "Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," tagas Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement