REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mengusulkan penghapusan frasa sesama jenis dalam pasal pencabulan di Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Frasa sesama jenis dihilangkan dari draf sebelumnya di pasal 495.
Isinya berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih setelah rapat Panja RUU KUHP dengan DPR mengungkapkan penghapusan frasa bertujuan agar norma undang-undang tidak diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
"Kita kan membuat rumusan itu jangan sampai ada kesan diskriminasi. Soal LGBT memang kita melihat sekali lagi setelah kita kaji sedemikian rupa memang ada semacam kesan (diskriminasi) yang satunya kita sebut sesama jenis, tapi di atasnya enggak," ujar Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Menurut Enny, rumusan pasal diskriminatif cenderung mudah untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menjaga rumusan itu untuk kepentingan yang lebih besar dan agar tidak dibawa ke MK juga. Karena kita menjaga jangan sampai membuat rumusan itu ada kesan diskriminasi, kalau diskriminasi pasti larinya ke MK," ujar Enny.
Dengan begitu, penghapusan frasa sesama jenis dalam pasal tersebut menjadikan pencabulan berlaku secara umum. Sehingga, pasal tidak hanya menjerat kelompok homoseksual, tetapi juga heteroseksual atau termasuk percabulan dengan orang yang berbeda jenis kelamin.
Enny mengatakan, ketentuan tersebut nantinya tertuang dalam bagian penjelasan UU. Namun, ada juga usulan agar ketentuan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian penjelasan, tetapi batang tubuh UU.
"Dipertegasnya jangan di penjelasan, tapi masukkan di batang tubuh penjelasan dari itu. Kalau kita bicara setiap orang apa pun dia, jenis kelamin sama atau beda, kalau dia cabul ya enggak boleh. Siapa pun dia," ungkap Enny.
Dalam rumusan baru pemerintah, pasal pencabulan tertuang dalam pasal 451 yang bunyinya yakni:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul
a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
b) secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Sementara itu, bagian penjelasan berbunyi, yang dimaksud perbuatan cabul dalam ketentuan ini dilakukan dengan orang yang sama jenis kelaminnya atau orang yang berbeda jenis kelaminnya. Sedangkan, yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan kesopanan atau perbuatan lain yang tidak senonoh dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.
Dalam pembahasan sebelumnya, pasal pencabulan tertuang di pasal 495 ayat 1 huruf a, sebagaimana diusulkan oleh pemerintah memuat pidana bagi perbuatan cabul dengan orang sesama jenis kelamin di depan umum paling lama 1,5 tahun dengan denda paling banyak kategori dua atau Rp 50 juta.
Sementara itu, huruf b menjelaskan jika perbuatan dilakukan dengan cara paksaan, kekerasaan dan ancaman kekerasan dipidana paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak kategori tiga Rp 150 juta. Kemudian, huruf c yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori tiga.
Sementara untuk ayat dua pasal 495, pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin yang diketahui atau patut diduga belum berusia 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori empat, yakni Rp 500 juta.
Kemudian, di ayat 3 pasal 495, yakni jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan terhadap anak-anak, dilakukan dengan paksaan atau dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 15 tahun atau denda kategori lima (Rp 2 miliar).