REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, persoalan KTP-el yang tercecer di Salabenda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi. Zudan menegaskan, persoalan KTP-el tercecer selesai hari itu juga.
"Persoalan KTP yang tercecer itu sudah selesai hari itu juga, sejak pukul 12.30 WIB tercecernya, jam 13.00 WIB itu sudah rapi masuk ke mobil kembali," kata Zudan saat meninjau Warung KTP-el di kampus IPB, Dramaga Bogor, Rabu (30/5).
Zudan menyebutkan, yang ramai saat ini terkait KTP-el tercecer adalah dampak dari medianya. KTP-el tercecer, kata Zudan, kemudian digoreng secara politis sehingga terkesan terkait dengan pilkada ataupun pilpres.
"Isu-isu dengan gorengan politik itulah yang jadi hangat, itu kan bumbu penyedapnya," kata dia.
Untuk menepis kecurigaan tersebut dan membuktikan bahwa KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi akan dimusnahkan secara fungsi terlebih dahulu sebelum dibawa ke gudang pemusnahan. Selama ini, lanjutnya, KTP-el yang tidak berfungsi tersebut dimusnahkan di gudang penyimpanan. Dengan adanya kejadian ini, seluruh daerah diinstruksikan untuk memotong KTP yang sudah tidak dipakai sebelum dikirim ke gudang.
"Jadi, tidak perlu ada kecurigaan karena kita ini bekerja dengan standar dan tidak boleh melanggar kode etik," katanya.
Ia menambahkan, pemotongan KTP-el yang sudah tidak terpakai lagi dilakukan di daerah masing-masing sebelum dikirim ke gudang. Instruksi ini telah disampaikan ke seluruh Dukcapil di Indonesia.
"Seluruh Indonesia kita instruksikan untuk melakukan pemotongan KTP yang tidak dipakai lagi. Jadi, fungsinya tidak disalahgunakan lagi," kata Zudan.
Kasus KTP-el yang tercecer di Jl Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/5) lalu sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial. Ribuan KTP-el tersebut terjatuh dari sebuah truk engkel yang tengah melintas dari arah Kayumanis, Kota Bogor, menuju Parung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan bahwa penyalahgunaan KTP-el dalam pilkada berpeluang terjadi, tetapi kecil kemungkinannya. Meski demikian, pihaknya meminta pemerintah menuntaskan kasus tercecernya KTP-el sehingga tidak makin memperbesar kecurigaan publik.
Pramono menjelaskan, jika seseorang datang ke TPS untuk melakukan pemungutan suara menggunakan KTP-el, hanya boleh dilakukan pada satu jam terakhir. Meski diperbolehkan menggunakan KTP-el, pemilih tetap akan dicek kesesuaian datanya.
"Dicek kesesuaian antara gambar di KTP-el fisik aslinya, dicek alamatnya rumahnya, dan sebagainya. Sehingga, tidak mungkin yang memegang punya KTP-el perempuan, lalu saat di TPS yang membawa laki-laki," ungkapnya, Rabu (30/5).