Rabu 30 May 2018 15:45 WIB

Korban First Travel akan Fokus kepada Aset

Dari total penipuan senilai hampir Rp 1 T, korban hanya akan menerima Rp 20 M.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel  Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan  menjalani persidangan vonis  di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman,Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani persidangan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Salah satu korban penipuan pemberangkatan umrah agen travel First Travel, Suryajustin (39) mengatakan akan lebih fokus menangani aset milik ketiga terpidana kasus itu. Aset itu diketahui disita sebab menjadi barang bukti dalm persidangan.

"Kita akan fokus ke aset. Kami merasa, aset yang ada itu tidak sebanding. Antara apa yang sudah kami keluarkan dan yang akan kami terima kembali," ungkap Suryajustin kepada Republika.co.id, usai persidangan penjatuhan vonis, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Dia mengatakan, dari total seluruh calon jamaah umrah First Travel sekitar 90 ribu orang yang telah membayarkan, ketiga petinggi agen travel itu mendapatkan uang senilai kurang lebih Rp 1 triliun. Namun, pada kenyataannya, First Travel hanya memberangkatkan sekitar 28 ribu jamaah.

Sementara, total aset yang saat ini disita, adalah senilai Rp 40 miliar. Dari total aset tersebut, majelis hakim memutuskan sebagiannya disita oleh negara dan sebagiannya dikembalikan kepada calon jamaah.

"Ya kalau dibandingkan dengan yang sudah mereka terima itu kan kurang lebih 1 triliun. Sementara yang akan kita terima kembali itu hanya Rp 20 miliar," kata Suryajustin

Sehingga menurutnya, aset Rp 20 miliar tersebut tak akan memenuhi kekurangan pengembalian terhadap calon jamaah. Total calon jamaah yang sampai saat ini belum diberangkatkan adalah sebanyak 63.310 jamaah.

"Nah kalau Rp 20 miliar kalau mau dibagikan ke 63 ribu jamaah, ada berapa yang bisa kami dapat? Gitu saja. Tidak bisa kami bayangkan," ungkapnya.

Dia sendiri juga mengatakan calon jamaah sendiri masing-masing memiliki total kerugian yang berbeda-beda. Nilai kerugian dari masing-masing paket umrah yang ditawarkan, yakni Rp 14,3 juta dan juga Rp 20 juta.

"Itu bisa lebih. Masing-masing jamaah tidak mesti bayar 14.3 juta. Seperti saya ini ada beberapa, ada sistem Ramadhan juga. Jadi berbeda-beda. Ada yang 14,3 ada yang 20 juta. Ada jamaah yang bayar 20 juta juga tidak berangkat sampai sekarang," kata dia.

Para petinggi PT First Anugrah Karya Wisata Rabu ini dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Depok. Andhika Surachman selaku Direktur Utama, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun lamanya. Sementara istrinya, Anisa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan, dijatuhi hukuman masing-masing penjara 18 tahun dan 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement