Rabu 30 May 2018 11:58 WIB

MUI Minta DPR Segera Tuntaskan RUU Larangan Minol

UU larangan minol sangat ditunggu masyarakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Pemusnahan miras
Foto: Antara
Pemusnahan miras

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada DPR  dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol (minol). Menurut pengamatan MUI, RUU tersebut sudah lama dibahas oleh DPR RI dan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan.

"Padahal, RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat, mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada Republika.co.id, Rabu (30/5).

Ia mengungkapkan keheranannya di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tetapi peredaran miras begitu bebas. Bahkan, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat.

Ia menyampaikan, MUI menduga ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU larangan minol segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu. Maka, MUI meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU itu macet. Supaya masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.

"MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi miras di Indonesia," ujarnya.

Zainut menegaskan, jika diperlukan, MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa. Tujuannya untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahan RUU larangan minol.

Sebelumnya, DPR  menyetujui pengesahan perpanjangan dua pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Yakni, RUU tentang pertembakauan dan RUU tentang larangan minol pada Sidang Paripurna ke-20 DPR, Masa Persidangan ke-IV, Tahun Sidang 2017-2018.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin jalannya sidang paripurna pun meminta persetujuan kepada anggota yang hadir terkait perpanjangan pembahasan kedua RUU tersebut. “Apakah perpanjangan waktu tentang RUU pertembakauan dan RUU tentang larangan minuman beralkohol dapat kita setujui?” tanya Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3) lalu. Pertanyaan itu pun dijawab “Setuju!” oleh seluruh anggota DPR yang hadir.

Perpanjangan pembahasan tentang kedua RUU ini berdasarkan laporan dari pimpinan-pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Sebelumnya, masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement