REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, tidak sepantasnya pemerintah mengeluarkan Perpres tersebut di tengah kondisi harga kebutuhan pokok naik, jumlah pengangguran masih banyak, dan nilai tukar rupiah jeblok.
"Jadi sebenarnya Indonesia bisa dibilang di ambang krisis ekonomi, lah kok malah jabatan yang kurang ada manfaatnya diberi gaji sebesar itu," ujar Ferry saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (29/5).
Menurutnya, apa yang terjadi di Indonesia justru berbeda dengan kondisi di Malaysia yang tokoh-tokoh politiknya justru tengah bergotong-royong mendonasikan uangnya agar hutang negaranya bisa lunas. "Sudah sebaiknya memang jangan berkuasa lagilah," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga ikut mengecam kebijakan Jokowi yang dinilai tidak pantas. Ia berpendapat perpres tentang gaji BPIP menunjukkan berapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini didengung-dengungkan.
"Di tengah keprihatinan perekonomian nasional, pemerintah malah menghambur-hamburkan anggaran untuk sebuah lembaga ad hoc," ujar Fadli Senin (28/5).
Ia pun mengimbau kepada Presiden untuk meninjau kembali Perpres tersebut. Ia tak ingin langkah pemerintah mendesain kelembagaan BPIP, menyusun personalia, dan mengatur gaji pejabatnya melahirkan skeptisisme dan sinisme publik.
"Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," ujarnya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP serta sejumlah pengurus melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (22/3).
Menanggapi kecaman tentang gaji tokoh-tokoh di BPIP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian hak keuangan kepada pengurus BPIP berdasarkan analisis dan perhitungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian PAN-RB. Gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, contohnya, ditetapkan senilai Rp 112,548 juta.
"Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kami lho, ya. Itung-itungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).