Selasa 29 May 2018 11:44 WIB

Menhub Ambil Langkah Hukum Terhadap Pelaku Candaan Bom

Penumpang pesawat Lion Air mengeluarkan candaan bom di Bandara Supadio.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap setiap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," kata Budi Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun. Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.

"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar dia.

Budi berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera."Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," kata dia menegaskan.

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 18.30 WIB. Frantinus mengaku membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat. "Mengutarakan adanya bom kepada pramugari Lion Air pada saat menaruh bagasi di kabin pesawat," kata Nanang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulisnya, Selasa (29/5).

Frantinus diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tanjung Pura. Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan oleh Frantinus.

Nanang menambahkan, kondisi Bandara Supadio sampai saat ini masih dalam kondisi aman. Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di penumpang. Mereka pun dikeluarkan melewati pintu darurat. Saat keluar ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka karena terjatuh.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana. "Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," kata Setyo.

Pelakupun terancam pidana penjara akibat candaannya itu. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement