Selasa 29 May 2018 11:42 WIB

Seorang Pasukan Oranye Tewas Ditabrak Pikap Saat Nyapu Jalan

Petugas PPSU itu ditabrak saat sedang menyapu jalan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Karta Raharja Ucu
Kami, Pasukan Oranye (FOto: Sahrul Manda Tikupadang/Antara)
Foto: Sahrul Manda Tikupadang/Antara
Kami, Pasukan Oranye (FOto: Sahrul Manda Tikupadang/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye, tewas ditabrak mobil pikap. Petugas bernama Kamsah (51 tahun) itu tewas ditabrak saat sedang menyapu jalan di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/5) sekitar pukul 06.30 wib.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Sigit Purwanto menerangkan, awalnya pikap Daihatsu Granmax B 9658 UCQ yang dikemudikan Maasti Rinaldi, melaju dari arah Barat ke Timur. "Di Jalan Perintis Kemerdekaan tepatnya di dekat bermis di jalur cepat, menabrak pejalan kaki Kamsah yang sedang menyapu jalan di kiri jalan," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).

Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pertolongan pertama karena korban mengalami luka-luka. "Namun akhirnya korban meninggal dunia," ujar dia.

Hingga kini, polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil pelaku saat melaju. Sigit menyebutkan sopir diperkirakan mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk.

"Iya (sopir mobil pick up itu dalam keadaan mengantuk). Saat ini sudah ditahan. Untuk mobil milik pelaku juga kita sita sebagai barang bukti. Dan kasus ini ditangani tim tiga Unit Laka Lantas Jakarta Utara," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 1 tentang orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement