REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai kepolisian harus benar benar mengusut kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Bogor beberapa waktu lalu. Mengingat, Indonesia telah memasuki fase tahun politik.
"Bisa jadi itu pemalsuan besar-besaran dan jika benar serta ditemukan pelakunya harus diusut tuntas secara pidana," kata Bambang melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (29/5).
Penyelidikan polisi, kata Bambang, untuk mengetahui apakah tercecernya KTP-el itu terkait dengan partai politik tertentu. "Jika pelakunya ada kaitan dengan strategi suatu partai untuk memenangkan pilkada atau pemilu maka partai tersebut bisa diskualifikasi untuk tidak ikut pemilu," ujar Bambang.
Kepolisian sebelumnya menyatakan, turut melakukan penyelidikan terkait tercecernya KTP-el di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, sejauh ini tidak ada indikasi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
"Polri menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum ini murni karena tercecer," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (28/5).
Iqbal menjelaskan, KTP-el tersebut tercecer saat diangkut oleh sebuah truk ekspedisi. Setelah tercecer, masyarakat menemukan KTP el tersebut dan mandokumentasikannya. Lalu, dokumentasi tersebut viral dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Kepolisian bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pun segera melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan pelanggaran hukum. Saat ini, KTP-el tersebut sudah dihitung dan dikembalikan ke gudang.