Senin 28 May 2018 18:52 WIB

Ini Tiga Sanksi Bagi Perusahaan tak Bayar THR

Perusahaan tersebut bisa dikenakan denda lima persen dari total THR.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah pekerja pabrik rokok menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (15/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. THR wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR. "Sanksi kedua adalah teguran tertulis dan sanksi ketiga berupa pembatasan kegiatan usaha," katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (28/5).

Posko Satgas dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini hingga 22 Juni 2018.

Menurut Hanif, Posko THR ini merupakan salah satu bagian satgas peduli Lebaran untuk memastikan pembayaran THR bisa berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai yang ditetapkan pemerintah. "Saya minta pemda, pemprov, pemkab, pemkot untuk menyiapkan Posko THR dalam rangka membantu fasilitasi pembayaran THR Tahun 2018," katanya.

Dalam pengaduan atau pelaporan, Hanif menekankan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas kerap menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas. Dengan identitas yang jelas, petugas menjadi lebih mudah menemukan kontak pribadinya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus.

Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, tetapi juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. "Pemerintah memfasilitasi posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah, melalui dinas tenaga kerja seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses di posko itu," ujar Hanif.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 Gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kantor Kemenaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan. Atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan e-mail: [email protected].

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement