REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat perusahan-perusahaan di wilayah Jawa mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur yang terbanyak tak membayar tunjangan hari raya (THR) 2017. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, tahun lalu, posko THR dibuka selama 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Ada sebanyak 412 perusahaan pembayaran THR keagamaan tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebutkan, sebanyak 199 pengaduan perusahaan yang berasal dari wilayah Jawa seperti DKI, Banten, Jabar, Yogyakarta, Jateng, dan Jatim. Kemudian ada 25 pengaduan perusahaan di antaranya di wilayah Sumatra, Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Selatan (Sumsel), Sumatra Barat (Sumbar), Bangka Belitung (Babel), Lampung, Kepulauan Riau.
Lalu 14 perusahaan di wilayah Kalimantan yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian satu perusahaan di Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di wilayah Maluku, satu perusahaan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 171 perusahaan tanpa identitas. "Kalau dilihat dari data ini 2017, berarti pengaduan terbanyaknya tetap di Jawa meliputi DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim yang menyentuh 199 perusahaan dari 412," ujarnya saat konferensi pers pendirian posko THR, di Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Wilayah yang menjadi lokasi dari pekerja mengadu ini kemudian dibagi lima wilayah. Yakni Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, NTT. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, ia meminta Dinas Tenaga Kerja untuk bisa terus mengawal supaya pembayaran THR bisa maksimal. "Termasuk posko THR yang hari ini kami resmikan di sini," katanya.
Ia menjelaskan, pendirian posko THR bersama dengan posko mudik merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun dilaksanakan. Ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja mendapatkan haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia menyebutkan, ini karena THR adalah hak pekerja, maka menjadi kewajiban normatif pengusaha untuk membayarnya.
"Karena itu saya meminta seluruh dunia usaha mematuhi ketentuan mengenai pembayaran THR sebagaimana yang diputuskan yaitu dilaksanakan paling lambat sepekan sebelum Hari H lebaran. Karena itu, peluncuran posko THR ini sebagai bagian dari satuan petugas peduli lebaran pada tahun ini dan memastikan THR benar-benar berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Hanif mengatakan, posko ini menerima pengaduan dan menerima konsultasi mengenai pembayaran THR. Ia menyebutkan posko THR Kemenaker ada di pelayanan terpadu satu atap Kemenaker yang akan menerima aduan THR, baik keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau faktor-faktor yang lain.
Operasional posko ini, mulai Senin (28/5) hari ini hingga 22 Juni. Jadi, kata dia, jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan pada pemerintah mengenai pembayaran THR, bisa ke posko THR. Dia juga minta pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota menindaklanjutu keberadaan posko ini dalam rangka antisipasi pembayaran THR. Sehingga persoalan THR yang muncul di daerah bisa dilaporkan sesegera mungkin. "Kemudian untuk teman-teman serikat pekerja yang ada masalah pembayaran THR nanti bisa dilaporkan di posko THR," ujarnya.