REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bidang logistik Dewita Hayu Sinta mengungkapkan, pendistribusian surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jatim 2018 sudah mencapai 66 persen. Perempuan yang akrab disapa Sinsin itu mengungkapkan, saat ini surat suara sudah terdistribusi di 26 kabupaten/kota.
Sementara surat suara di 12 kabupaten/kota sisanya ditargetkan terdistribusi maksimal pada 30 Mei 2018. Ke-12 kabupaten/kota yang surat suaranya belum terdistribusi di antaranya Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Sidorjo, Kota Mojokoerto, Kabupaten Jombang, Kabuoaten Nganjuk, dan lain sebagainya.
"Sampai Ahad (27/5) malam, sudah terdistribusi sebanyak 66 persen surat suara di 26 kabupaten/kota, atau total surat suaranya 20.725.585. Tinggal 10.218.147 surat suara untuk 12 kabupaten/kota yang sedang dikirim sampai dengan 30 Mei," ujar Sinsin di Kantor KPU Jatim, Jalan Kendang Sari, Surabaya, Senin (28/5).
Sinsin mengungkapkan, KPU Jatim totalnya mencetak 30.943.732 lembar surat suara, pencetakan dilakukan PT Pura Baru Tama, Kudus, selaku pemenang tender. Total surat suara yang dicetak berdasarkan perhitungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam pendistribusiannya, KPU Jatim memprioritaskan wilayah-wilayah kepulauan terlebih dahulu, seperti yang ada di Sumenep dan Gersik. Sehingga diharapkan hambatan-hambatan pendistribusian jelang hari pencoblosan bisa diminimalisasi.
Menurut Sisi, dari kabupaten/kota yang sudah memperoleh pendistribusian suara, sebagian sudah melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara. "Mereka menyortir mana surat suara yang rusak, mana yang layak digunakan, kemudian dipak dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Kemudian setelah masuk dalam kotak suara akan didistribusikan ke masing masing TPS melalui kecamatan dan desa," ujar Sinsin.
Sinsin melanjutkan, untuk batas akhir penyortiran dan pelipatan surat suara, setiap kabupaten/kota memiliki waktu yang berbeda. Hanya biasanya sepekan setelah diterimanya surat suara, penyortiran dan pelipatan sudah selesai dilaksanakan.
Begitu pun soal pendistribusian ke TPS-TPS, di mana setiap kabupaten/kota memiliki batas akhir yang berbeda. "Yang jelas H-1 pencoblosan, surat suara dan seluruh perlengkapan sudah di TPS," kata Sinsin.