REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Panwaslu Kota Bogor Yustinus Eliyas menyebut kasus KTP elektronik atau KTP-el yang jatuh tercecer di Bogor bukan ranahnya. Hal ini menjadi kewenangan kependudukan.
"Bukan ranah panwaslu. Ini ranahnya Dinas Kependudukan," ujar Yustinus saat dihubungi Republika, Ahad (27/5).
Kasus ini disebut sedang ditelusuri oleh kepolisian. Pihaknya tidak memiliki hak untuk ikut campur sama sekali.
Diberitahukan sebelumnya Kepala Polsek Kemang Kompol Ade Yusuf Hidayat menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh mereka.
"Empat orang saksi sudah kita mintai keterangan. Keempat orang ini merupakan warga Salabenda yang kebetulan berada di lokasi kejadian," ujarnya.
Dari hasik pemeriksaan, KTP yang berserakan ternyata berasal dari Sumatra Selatan. Truk yang membawa memiliki ciri-ciri truk engjel berwarna biru dan bergerak menuju arah Parung. Nomor polisi kendaraan sendiri masih belum diketahui.
KTP tersebut diakui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif merupakan KTP yang rusak. Kartu-kartu tersebut diangkut dari gudang penyimoanan sementara di Pasar Minggu menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor.
Adapun, jumlah KTP el yang tercecer, kata Zudan, sebanyak satu dus dan seperempat karung. "Jadi bukan berkarung-karung," kata dia. Adapun jumlah kepingnya tak dihitung lantaran merupakan gabungan dari sisa-sisa pengiriman sebelumnya," tambahnya.
Zudan meminta kepada masyarakat apabila ada tautan berita atau foto-foto, status di medsos berkenan menyampaikan klarifikasinya. "Ini agar masyarakat luas mendapatkan penjelasan yang resmi dan yang sebenarnya," katanya.