REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di pinggiran kereta api untuk kepentingan apa pun. Termasuk, aktivitas ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan. Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan.
"Karena ini menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," ujar Joni kepada wartawan, Ahad (27/5).
Oleh karena itu, kata Joni, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Joni mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.