REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama berlangsungnya Jakarta Fair 2018. Layanan itu berada di Anjungan Pemprov DKI Jakarta.
"Layanan untuk pembayaran PKB itu baru kami buka untuk pertama kalinya di Jakarta Fair,” kata Wakil Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin di Jakarta, Ahad (27/5).
Untuk menikmati layanan tersebut, menurut Faisal Syafruddin, para pengunjung yang datang ke Jakarta Fair cukup membawa KTP dan STNK asli. Layanan langsung diproses di tempat dan akan selesai saat itu juga.
"Persyaratannya sangat mudah, yaitu cukup membawa KTP dan STNK asli saja. Kemudian langsung kami proses dan cepat selesai. Jadi, tidak perlu membawa BPKB. Itu salah satu kemudahannya," ujar Faisal.
Selain layanan pembayaran PKB, dia menuturkan, BPRD DKI juga membuka layanan pembayaran PBB-P2. Sistem pembayaran yang diterapkan dalam setiap transaksi telah terkoneksi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
"Sistem pembayaran pajak yang kami terapkan sudah terhubung dengan mesin EDC Bank DKI. Dengan demikian akan semakin mempermudah warga yang ingin membayar pajak," tutur Faisal.
Dia berharap dengan dibukanya layanan pembayaran PKB dan PBB-P2 selama kegiatan Jakarta Fair 2018, maka kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak terus meningkat.
Jakarta Fair Tahun 2018 berlangsung pada 23 Mei hingga 1 Juli 2018. Kegiatan tersebut telah dibuka secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (23/5) malam.