REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi sempat meminta pekerjaan ke penyidik KPK saat masih menjadi pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-el. Hal itu terungkap saat penyidik KPK Ambarita Damanik menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5).
"Beliau (Fredrich) mengatakan sambil bercanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi pekerjaan di sana, kan ada OTT (operasi tangkap tangan), biar kantor kami bisa hidup," kata Ambarita.
Damanik menjadi saksi untuk terdakwa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik. "Saya bilang 'Bagaimana kita bisa bagi-bagi pekerjaan kita saja baru kenal," tambah Damanik.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (24/5), Fredrich mengaku memiliki nomor Ambarita Damanik. "Ya waktu itu saya minta, sambil saya katakan, siapa tahu ada kasus kan bisa bagi-bagi," kata Fredrich pada Kamis (24/5).
Fredrich dalam sidang tersebut memang tanpa sungkan mengaku kerap memberikan komisi atau kepada orang yang memberikannya kasus untuk dibela. Ia pun berkenalan dengan Setya Novanto melalui fungsionaris Partai Golkar Karan Sukarno Walia.
"Kalau dia (Karen) bawa kasus, saya akan berikan bonus, teman-teman jaksa yang kasih kasus ke saya, saya kasih bonus, hakim ada bonus kok," ungkap Fredrich.
Namun, sayang meski sudah menjadi pengacara Setnov berkat Karan, Fredrich mengaku belum menerima uang. "Karena saya belum terima uang, ya angin yang saya kasih," tambah Fredrich.