Jumat 25 May 2018 18:59 WIB

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran PAN Belum Dilimpahkan ke Pusat

Bawaslu mengatakan kasus pelanggaran PAN belum dilimpahkan ke pusat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pertolo mengatakan, hingga saat ini belum ada pelimpahan dari Bawaslu Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Penanganan dugaan pelanggaran kampanye lewat iklan di media cetak itu masih diproses di Bawaslu Jatim.

"Sampai hari ini tidak ada pelimpahan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye PAN. Prosesnya masih berjalan di Jatim," ujar Ratna ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Namun, tidak menutup kemungkinan Bawaslu pusat akan membantu proses klarifikasi atas kasus itu. Ratna mengungkapkan kondisi ini hanya terkait teknis penanganan dugaan pelanggaran saja. Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawalsu Jatim, terungkap keterlibatan DPP PAN dalam penayangan iklan di Harian Jawa Pos pada 24 April lalu. Bawaslu Jatim juga sudah menegaskan akan memanggil DPP PAN untuk mengklarifikasi temuan ini.

Menurut Ratna, pihaknya akan melihat perkembangan penanganan oleh Bawaslu Jatim. Jika pemanggilan bisa dilakukan oleh Bawaslu Jatim, maka prosesnya diserahkan kepada mereka. "Tapi kalau ada hambatan dari sisi jarak atau dari sisi kemampuan mengundang dan sebagainya, bisa saja kami yang memanggil. Namun, kewenangan atas kasus ini tetap dilakukan oleh Bawaslu Jatim sebab sejak awal dilakukan oleh mereka," tambah Ratna.

Ketua Bawaslu, Abhan, pada Kamis (24/5), mengatakan pihaknya akan memanggil DPP PAN untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, pemanggilan ini akan menyesuaikan penanganan dugaan pelanggaran yang kini masih diproses di Bawaslu Provinsi Jatim.

"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk kasus PAN ini. Kalau memang perlu kami panggil, maka akan kami lakukan," ujar Abhan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Kamis.

Abhan melanjutkan, penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN oleh Bawaslu Jatim tetap disupervisi oleh pusat. Karena itu, dia menilai jika lamanya masa penanganan tidak bida dijadikan patokan keseriusan Bawaslu.

"Kami tetap menangani sesuai kasus demi kasus. Yang menjadi pedoman kami, yakni penanganan masih dalam masa tenggat waktu," tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyanto, mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemasangan iklan di Harian Jawa Pos. Bawaslu berencana meminta klarifikasi DPP PAN terkait temuan ini.

Totok mengungkapkan pihaknya sudah memanggil Pemimpin Redaksi dan Direktur Bisnis Harian Jawa Pos. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Direktur Bisnis, terungkap bahwa materi iklan diperoleh dari media center DPP PAN.

"Dia mendapatkan iklan itu dari PAN pusat. Media center PAN," ujar Totok ketika dihubungi Republika.co.id pada Rabu (23/5).

Karena itu, pihak DPP PAN akan dimintai keterangan soal hal ini. "Rencananya demikian. Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini," lanjut Totok.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN lewat iklan, Totok menyebut belum bisa menegaskan. Menurutnya, Bawaslu masih belum selesai menangani dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebagaimana diketahui, iklan PAN diterbitkan Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.

Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta, menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.

Usai ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, maka Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement