REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun anggaran (TA) 2017. Dengan demikian Pemda DIY telah berhasil mempertahankan WTP sejak 2010 atau sudah delapan kali berturut-turut memperoleh opini WTP.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar dalam sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2017 kepada DPRD DIY dan Gubernur DIY, di Ruang Rapur DPRD DIY, Jumat (25/5).
"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntablitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," kata Bahrullah.
Ia berharap agar LKPD yang telah diaudit tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan penganggaran.
Menurut Bahrullah, WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. "Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan meskipun Pemda DIY telah mendapat predikat WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan tetapi tidak material dalam memengaruhi kewajaran. Yakni temuan pemeriksaan atas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan Peraturan Terhadap Perundang-undangan.
Permasalahannya antara lain pertama, temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern yakni terkait dengan pengelolaan pendapatan, persediaan dan set tetap SMA/SMK yang merupakan unit kerja baru di lingkungan Pemda DIY sehubungan dengan pengalihan kewenangan pengelokaan urusan pendidikan menengah belum memadai.
Kemudian kedua, temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan ESDM belum memproses jaminan pertambangan milik perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi senilai Rp 276.326.106, pelaksanaan operasional angkutan umum perkotaan bersubsidi Trans Jogja dengan sistem 'buy the service' tidak sesuai ketentuan.
Oleh karenanya, ia menegaskan, BPK meminta pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Menurut Bahrullah, permasalahannya karena adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, penyerahan aset-aset SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi masih belum rapi. "Sedangkan permasalahan angkutan umum Trans Jogja, sistemnya yang harus diperbaiki," kata dia.
Secara terpisah, Sekda DIY Gatot Saptadi menjelaskan terkait permasalahan Trans Jogja adalah secara administrasi BPK menghendaki antara pemerintah daerah dengan BUMD harus ada perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban. Sedangkan sekarang modelnya gubernur DIY memerintahkan PT AMI (Anindya Mitra Internasional) untuk mengelola TransJogja.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan terhadap temuan BPK segera menindaklanjuti. Menurutnya, temuan BPK tersebut merupakan bahan untuk introspeksi bagi Pemda DIY dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sehingga ke depannya bisa lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Adapun Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksono mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan DIY karena telah melakukan penilaian yang objektif dan merupakan gambaran nyata dari kemampuan Pemda DIY di dalam menyelenggarakan pemerintahan.