REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang camat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (23/5).
Taufik Hidayat, Camat Baki, diamankan diruang kerjanya terkait dugaan pungutan liar (pungli) permohonan rekomendasi ijin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03/ RW 08, Desa Mancasan Kecamatan Baki.
Dalam OTT ini ikut diamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta, berikut sejumlah dokumen yang terkait dengan rekomendasi perizinan serta peraturan pemerintah perihal proses perizinan tersebut.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, dalam keterangan persnya mengatakan, OTT Tim Saber Pungli Subdit III/ Tipikor Ditreskriksus Polda Jawa Tengah ini berawal dari adanya laporan masyarakat, ke Kantor Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Raya No 46 Banyumanik, Semarang.
"Pada Selasa (22/5), beberapa perwakilan masyarakat melaporkan terkait adanya pungutan liar permohonan rekomendasi ijin pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Dukuh Kauman RT 03/ RW 08, Desa Mancasan," ungkapnya, di Semarang, Jumat (25/5).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, praktik pungli ini diduga melibatkan Camat Baki, Taufik Hidayat. Keesokan harinya Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Rabu pukul 11.00 WIB tim melakukan pengawasan di Kantor Kecamatan Baki. Pada pukul 13.30 WIB, tim melakukan OTT di ruang kantor Camat Baki, dengan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa, satu bendel Peraturan Pemeritah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, satu bendel bendel Referensi Peraturan tentang Rekomendasi Perizinan Kecamatan Baki Tahun 2017, dua lembar Surat Rekomendasi Camat Baki atas nama Taufik Hidayat SSos MSi Nomor : 600/239/V/2018 dan dua lembar fotokopi Surat Rekomendasi dari Kelurahan Mancasan atas nama Sudarjo.
Selain itu juga satu lembar Surat Rekomendasi Kecamatan Baki Nomor : 600/68/II/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Pendirian Tower Seluler milik PT Tower Bersama; empat lembar fotokopi surat pernyataan izin warga tertanggal 07 Mei 2018 yang telah dilegalisir oleh Camat Baki.
Termasuk uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diduga merupakan hasil pungli atas rekomendasi izin pendirian tower ini serta sebuah handphone merk OPPO F5 warna hitam.
"Pada pukul 13.50 WIB, tim mengamankan Taufik Hidayat dan seorang Staf (PNS) Bagian Umum, Eko Setiyanto serta seorang saksi dari PT Daya Mitra Telekomunikasi. Muhamad Ilyas Ibrahim untuk diminta keterangannya di Polsek Grogol, Kabupaten Sukoharjo," lanjut kabidhumas.