Jumat 25 May 2018 12:34 WIB

UU Antiterorisme Atur Pemberian Kompensasi Bagi Korban Teror

UU Antiterorisme berlaku surut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, Jumat (25/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, Jumat (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang, Jumat (25/5). Dalam UU Antiterorisme yang baru tersebut, terdapat penambahan banyak substansi untuk menguatkan UU sebelumnya.

Salah satunya poin penambahan adalah ketentuan perlindungan korban aksi terorisme yang diatur secata komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, sampai pemberian hak-hak korban.

Dalam laporan pansus kepada rapat paripurna DPR, Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengungkapkan norma tentang korban aksi terorisme yang semula di UU 15 Tahun 2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi. Namun, di UU Antiterorisme hasil disahkan nantinya, pemberian hak lainnya juga diatur.

"Berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi, dan pemberian kompensasi," ujar Syafii.

Syafii melanjutkan, ketentuan pemberian hak bagi korban terorisme tersebut diatur dalam pasal 35A, pasal 36, pasal 36A, dan pasal 36B. Tak hanya itu, UU Antiterorisme baru juga tidak hanya berlaku ke depan, tetapi juga berlaku mundur, yakni korban bom yang terjadi sebelum UU tersebut disahkannya.

"RUU (saat ini sudah UU) mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU ini disahkan," ujar Syafii.

Dengan begitu, seperti terungkap dalam rapat kerja pansus dengan pemerintah pada Kamis (24/5) kemarin malam, pemberian hak kepada korban juga berlaku kepada para korban sejak bom Bali pertama sampai terjadi peledakan bom Thamrin.

Dalam bagian penjelasan antiterorisme hasil pengesahan, yang dimaksud korban dibagi dua, yakni korban langsung dan tidak langsung.

Penjelasan pasal 35 ayat 2 huruf a yang dimaksud dengan korban langsung adalah korban yang langsung mengalami dan merasakan akibat tindak pidana terorisme. Misalnya, korban meninggal atau luka berat karena ledakan bom.

Penjelasan huruf b yang dimaksud dengan korban tidak langsung adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada korban langsung. Misalnya, istri yang kehilangan suami yang merupakan korban langsung.

Baca: DPR Akhirnya Sahkan Revisi UU Terorisme

Sementara itu, mekanisme pengajuan kompensasi yang diatur dalam norma pasal 36, dalam penjelasan pasal disebut mekanisme pengajuan kompensasi dilaksanakan sejak tahap penyidikan. Selanjutnya, penuntut umum menyampaikan, jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana terorisme bersama tuntutan. Jumlah kompensasi dihitung secara proporsional dan rasional dengan mendasarkan pada kerugian materiel dan imateriel.

Sementara itu, norma yang mengatur kompensasi bagi korban sebelum RUU disahkan terdapat di pasal 43L, dengan penjelasan dimaksud dengan korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum undang-undang ini mulai berlaku adalah korban yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme yang terjadi sejak berlakunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Baca: Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement