Kamis 24 May 2018 22:30 WIB

Kabareskrim Sebut Opsi Non-Pengadilan Remaja Ancam Jokowi

Kabareskrim mengatakan remaja ancam presiden bisa diselesaikan di luar pengadilan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Doni Sukmanto
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Doni Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, remaja pelaku pembuat video mengancam dan menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun, Kabareskrim enggan berspekulasi terkait kelanjutan kasus tersebut.

Ari Dono menjelaskan, berdasarkan undang-undang perlindungan anak kepolisian tidak akan melaksanakan penahanan. Kecuali, untuk ancaman hukuman pidana di atas lima tahun bisa. Untuk pelaku berinisial S alias RJ dimungkinkan untuk mendapatkan diversi.

"Tapi utama tetep penanganan terhadap anak itu kan ada kegiatan ada bisa diversi," kata Ari Dono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Proses diversi sendiri merupakan prosespenyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ari Dono enggan berspekulasi terkait kelanjutan kasus tersebut. Saat ini, kasus tersebut berada dalam penanganan Polda Metro Jaya. Mengenai kelanjutan kasus tersebut, menurut Ari akan disesuaikan dengan hasil proses diversinya.

"Lihat nanti, hasil daripada hasil diversinya," ujar dia.

Baca juga: Remaja Ancam Tembak Jokowi Minta Maaf, KPAI: Itu Sudah Cukup

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk menemui pelaku penghina simbol negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo. Menurut dia, permintaan maaf dari sang pelaku sudah cukup, mengingat pelaku RJ masih berusia 16 tahun.

"Ananda RJ ini umur 16 tahun, dari sisi usia masih usia anak. Masih usia anak tentu kita maafkan. Polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukan RJ," ujar Susanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5)i.

Apalagi telah beredar pula video permintaan maaf dari pelaku RJ dengan didampingi orang tuanya, bagi Susanto, dengan meminta maaf saja sudah cukup. Dalam video tersebut, pelaku RJ telah meminta maaf dan mengharapkan agar tidak ada lagi remaja lain yang meniru perilaku buruknya itu.

"Saya juga komunikasi dengan yang bersangkutan, dia sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat tentang yang dilakukan, yang bersangkutan juga akan sampaikan agar tidak ditiru oleh siapapun, termasuk anak seusianya juga adik-adiknya di Indonesia. Karena tindakan ini tidak boleh terjadi," jelas Susanto.

Tanpa perlu dimediasi dengan Presiden RI, Susanto meyakini bahwa Presiden akan memaafkan, karena yang dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, dan hanya hanya untuk lucu-lucuan. "Jadi saya yakin Bapak Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, akan memaafkan anak ini," kata dia.

Selain itu, permintaan maaf di publik adalah sanksi yang dianggap sudah tepat dan proporsional. Dengan meminta maaf saja, bagi Susanto, sudah cukup membuat anak-anak lain menjadi tidak mengikuti perilaku buruk itu.

"Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," papar Susanto.

Sebuah video viral beredar di media sosial berdurasi 20 detik, yang merekam seorang pria bertelanjang dada dan memegang foto Presiden RI Joko Widodo, ia lantas memaki serta mengancam akan menembak Presiden RI. Namun kini, polisi telah berhasil menangkap remaja berusia 16 tahun itu, yang diketahui berinisial RJ.

"Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya, dia mengatakan bahwa kamu berani nggak, nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi. Jadi mereka berdua mengetes, mengetes polisi, kira-kira polisi mampu tidak tangkap dia," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement