Kamis 24 May 2018 18:54 WIB

Bawaslu Kemungkinan Panggil DPP PAN Soal Iklan Kampanye

Bawaslu akan meminta klarifikasi dari DPP PAN soal iklan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya kemungkinan akan memanggil DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, pemanggilan ini akan menyesuaikan penanganan dugaan pelanggaran yang kini masih diproses di Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jatim untuk kasus PAN ini. Kalau memang perlu kami panggil, maka akan kami lakukan," ujar Abhan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Kamis (24/5).

Potensi pemanggilan oleh Bawaslu pusat ini berdasarkan hasil klarifikasi oleh Bawaslu Jatim sebelumnya. Bawaslu Jatim mengungkap adanya keterlibatan Media Center DPP PAN atas pemasangan iklan parpol tersebut di Harian Jawa Pos edisi 24 April.

Abhan melanjutkan, penanganan dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN oleh Bawaslu Jatim tetap disupervisi oleh pusat. Karena itu, dia menilai jika lamanya masa penanganan tidak bida dijadikan patokan keseriusan Bawaslu. "Kami tetap menangani sesuai kasus demi kasus. Yang menjadi pedoman kami, yakni penanganan masih dalam masa tenggat waktu," ujarnya.

Baca juga: PAN Terindikasi Melanggar Aturan Kampanye Pemilu

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyanto, mengatakan pihaknya menemukan keterlibatan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pemasangan iklan di Harian Jawa Pos. Bawaslu berencana meminta klarifikasi DPP PAN terkait temuan ini.

Totok mengungkapkan pihaknya sudah memanggil Pemimpin Redaksi dan Direktur Bisnis Harian Jawa Pos. Berdasarkan hasil klarifikasi kepada Direktur Bisnis, terungkap bahwa materi iklan diperoleh dari media center DPP PAN.

"Dia mendapatkan iklan itu dari PAN pusat. Media center PAN," ujar Totok ketika dihubungi Republika.co.id pada Rabu (23/5).

Karena itu, pihak DPP PAN akan dimintai keterangan soal hal ini. "Rencananya demikian. Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pemanggilan sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini," lanjut Totok.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN lewat iklan pada 24 April, Totok menyebut belum bisa menegaskan. Menurutnya, Bawaslu masih belum selesai menangani dugaan pelanggaran kampanye ini.

Sebagaimana diketahui, iklan PAN diterbitkan Harian Jawa Pos pada 24 April. Iklan setengah halaman koran itu menampilkan logo PAN, nomor urut sebagai peserta pemilu dan beberapa gambar calon anggota legislatif (caleg) PAN.

Sebelum ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh PAN ini terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu DKI Jakarta. Dalam hasil klarifikasinya, Bawaslu DKI Jakarta, menyebutkan ada dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal resmi dalam materi iklan PAN tersebut.

Usai ditangani oleh Bawaslu Jatim, kasus PAN diserahkan kepada Bawaslu pusat. Karena pemasangan iklan PAN berada di rubrik lokal, maka Bawaslu pusat menyerahkan penanganan ini kepada Bawaslu Jatim.

Baca juga: DPP: Iklan PAN Bukan Kampanye Pemilu

Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) siap mengklarifikasi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu terkait pemasangan iklan PAN di salah satu media cetak nasional tertanggal 24 April lalu.

"Tentu kita akan penuhi (jika dipanggil), pasti kita akan klarifikasi dan akan kita jelaskan maksud dan tujuannya apa. Karena tidak ada maksud kami kampanye di luar jadwal," ujar Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno saat dihubungi wartawan, Kamis (24/5).

Eddy akan mengklarifikasi ke Bawaslu bahwa iklan PAN di media tersebut merupakan iklan rekruitmen calon legislatif untuk PAN dan bukan ajakan untuk memilih PAN di Pemilu 2019. Karena itu menurutnya, iklan tersebut bukan dikategorikan kampanye.

"Segi itikadnya saja sudah berbeda, tidak ada seruan di dalam iklan tersebut agar memilih PAN di 2019 nggak ada. Tekadnya adalah untuk mengajak masyarakat maju menjadi caleg PAN. dan itu sama saja seperti buka iklan lowongan kerja," ujar Eddy

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement