Kamis 24 May 2018 14:07 WIB

Polri Ingatkan Candaan Soal Bom Bisa Berujung Pidana

Masyarakat diminta untuk mengikuti aturan keamanan di tempat umum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris. di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan candaan soal bom. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana.

"Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (24/5).

Setyo pun meminta masyarakat selalu mengikuti protokol-protokol keamanan yang diterapkan di tempat - tempat umum. Setyo mencontohkan, apabila masyarakat diperiksa oleh pihak bandara saat memasuki bandara, ia meminta agar masyarakat menjalaninya dengan benar. Bukan justru bermain-main dengan menyatakan diri membawa bom.

"Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," kata Setyo menegaskan.

Sebelumnya, saat isu terorisme masih hangat, sejumlah orang justru bermain-main menyatakan diri membawa bom. Ironisnya, hal tersebut justru dilakukan oleh anggota dewan. Dua anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/5).

Kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Baca: Penumpang Bercanda Soal Bom, Lion Air Alami Penundaan

Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, penumpang Rahmat tersebut tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom. Kemudian penumpang atas Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu pun diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement