Rabu 23 May 2018 16:16 WIB

Dua Rumusan Alternatif Definisi Terorisme Disepakati

Definisi terorisme jadi perdebatan alot di Tim Perumus Revisi RUU Terorisme.

Rapat Panja Tim Perumus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Rapat Panja Tim Perumus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Tim Perumus RUU Tindak Pidana Terorisme dengan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi terorisme. Dua rumusan alternatif itu akan dibawa dalam rapat kerja antara Panja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (24/5).

"Jadi kita sepakati dua alternatif (definisi terorisme) kita bawa ke rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM," kata pimpinan sidang rapat Panja Tim Perumus RUU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra di Senayan Jakarta, Rabu (23/5).

Rapat Tim Perumus dengan pihak pemerintah membicarakan soal definisi terorisme berjalan alot. Sebelumnya pemerintah telah mengajukan rumusan soal definisi terorisme tersebut. Namun, akhirnya berkembang atas usulan partai-partai sehingga muncul dua alternatif definisi terorisme.

Alternatif I berbunyi, "Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."

Sementara alternatif II rumusannya sama alternatif I hanya dengan tambahan frasa, "dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan."

Wakil dari pemerintah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan rumusan alternatif I. Namun, dengan perkembangan tim perumus muncullah alternatif I.

"Kami pemerintah menginginkan kedua alternatif itu dibawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," kata Enny.

Atas perdebatan tersebut Tim perumus akhirnya memutuskan kedua alternatif definisi terorisme tersebut untuk dibawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM.

"Jadi sepakat kita bawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM. Jadi dua alternatif ini kita lanjut bawa ke tim sinkronisasi sore ini setelah skorsing," kata pimpinan sidang Supiadin. Revisi RUU Tindak Pidana Terorisme ditargetkan akan disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Jumat (25/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement