REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat beberapa bulan tidak terdengar, kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali pada Desember 2017 lalu memperlihatkan perkembangan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Polda Bali telah meningkatkan kasus penolakan Ustaz Somad dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini terungkap dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Bali tertanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro. Surat bernomor B/128/V/2018/ Ditreskrimsus Polda Bali ini menyebut, setelah dilaksanakan penyelidikan atas laporan penolakan Ustaz Abdul Somad, diduga telah terjadi tindak pidana.
Pihak-pihak yang melakukan penolakan atau sebagai terlapor dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Kuasa hukum pelapor, yang tergabung dalam Tim Advokasi Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS), Zulfikar Ramly, mengungkapkan bahwa dengan keluarnya surat SP2HP ini dan ditingkatkannya kasus penolakan UAS dari penyelidikan ke penyidikan, terlapor bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Polda Bali sudah gelar perkara untuk kasus ini dan perkaranya sudah naik ke penyidik. Mereka sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kajati Bali," kata Zulfikar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (23/5).
Zulfikar mengatakan, dalam SP2HP dari Polda Bali disebutkan gelar perkara oleh penyidik telah dilakukan pada Rabu, 9 Mei 2018 lalu. "Dengan perkembangan kasus penyidikan ini maka terlapor atas nama Arya Wedakarna (AWK) bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Ia juga berharap terlapor AWK dan beberapa pihak yang dilaporkan melakukan persekusi terhadap UAS saat di Bali dapat segera ditahan demi menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama. Selain AWK, FPUAS menyebut terlapor lain yang menjadi bagian dari persekusi UAS, yang kini sudah dalam penyidikan kepolisian.
Dalam SP2HP disebutkan, terlapor dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008,tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.
Persekusi atau penolakan UAS terjadi pada 8 Desember 2017. Ustadz Somad dipersekusi saat akan memulai berdakwah di Bali. Saat itu, penginapan Ustaz Somad, Hotel Aston, dikepung oleh orang-orang yang mendesak agar UAS segera dipulangkan ke Pekanbaru.
Mereka menolak Ustaz Somad dengan menuduh UAS sebagai penceramah anti-Pancasila. Aksi persekusi tersebut diduga disulut oleh unggahan Arya Wedakarna di Facebook beberapa hari sebelumnya.
Arya diduga menjadi provokator penolakan dan persekusi melalui media sosial terhadap UAS saat safari dakwah di Bali.