Rabu 23 May 2018 12:57 WIB

Bawaslu Nyatakan Siap Hadapi Laporan PSI

Laporan PSI bertujuan untuk menguji profesionalisme Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan siap menghadapi laporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menegaskan sudah menangani kasus dugaan pelanggaran PSI sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami siap dan menghormati pelaporan PSI atas kami. Kalau dilaporkan ya kami hormati sebab itu sesuai dengan saluran hukum," ujar Abhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/5).

Sementara itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan pihaknya sudah bekerja dengan standar yang jelas saat menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh PSI. Menurut dia, apa yang telah dilakukan terkait kasus PSI sudah tepat dan benar.

"Kami siap dengan laporan itu. Kamu sudah melakukan penanganan terhadap PSI dengan sangat cermat dan hati-hati. Kami sudah melaksanakan kewenangan berdasarkan prosedur yang diatur dalam undang-undang," katanya menegaskan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni mengatakan, pihaknya akan melaporkan ketua dan salah satu anggota Bawaslu kepada DKPP. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu.

"Rencananya kami akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, ke DKPP pada Rabu (23/5) siang," ungkap Raja Juli lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (22/5) malam.

Menurut dia, laporan PSI ini bertujuan menguji profesionalisme etika kedua pengawas pemilu tersebut. "Kita uji profesionalisme-etik Pak Abhan dan Pak Afif," katanya menegaskan.

Sebelumnya, kata Raja Juli, dalam keterangan persnya, kedua orang tersebut meminta kepolisian untuk menetapkan dirinya dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka terkait kasus iklan PSI di harian Jawa Pos.

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," katanya.

Baca: Ketum PSI: Bawaslu Diskriminatif

Selain itu, PSI juga menganggap dua pejabat Bawaslu ini bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi seolah mendiamkan dugaan praktik pelanggaran kampanye oleh parpol peserta pemilu lainnya.

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu No 7 Tahun 2017 adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

"Bahkan, dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," kata Grace.

Logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.

"PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut, PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabar Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Grace.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement