Rabu 23 May 2018 09:43 WIB

Larang Demiz Main Sinetron, KPI akan Dilaporkan ke Polisi

Tim Deddy Mizwar bakal melaporkan KPI ke polisi dan dewan etik penyiaran.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut empat Deddy Mizwar (kiri)-Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut empat Deddy Mizwar (kiri)-Dedi Mulyadi (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Advokasi Deddy Mizwar Calon Gubernur Jawa Barat Nomor urut 4, berencana melaporkan para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian. Hal itu terkait dengan larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul "Cuma Disini" oleh KPI.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahayan, selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar, mengatakan timnya juga akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran. Hal ini, terkait telah diterimanya jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada film sinetron "Cuma Disini".

"Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran," ujarnya, Rabu (23/5).

Ferdinan mengatakan, memang sesuai Undang-undang penyiaran tugas KPI mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai UU penyiaran. "Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," katanya.

Menurut Ferdinan, larangan tayangan tersebut tidak jelas. Terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat, pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya. "Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi disana tidak mengandung unsur kampanye," jelasnya.

Artinya, kata dia, KPI tidak boleh melarang ini.Oleh karena itu, atas jawaban KPI yang kita diterima, timnya sudah mempelajari. "Maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner KPI kepada kepolisian," kata Ferdinan.

Ferdinan mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPI pada kepolisian karena menilai KPI tidak profesional dan sewenang wenang. Ferdinan menganggap mereka melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka.

"Tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa," kata Ferdinan seraya mengatakan, artinya ini perbuatan sewenang wenang yang akan ia laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran sebagai langkah hukum yang diambilnya.

Rencananya, kata Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dalam waktu dekat ini. Terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutanya.

"Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti," katanya.

Tidak hanya itu saja, kata dia, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN.Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI. Ferdinan menjelaskan, memang betul tugas KPI mengawasi konten. Tapi, konten yang mana yang mereka awasi, karena sinetron Deddy Mizwar ini belum pernah mereka lihat sebelumnya.

"Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang. Mereka bilang sesuai peraturan pkpu nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan," katanya.

Artinya, kata dia, KPI menjabarkan sendiri. Padahal, KPI tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. "Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum ptun untuk batalkan surat edaran," katanya.

Seperti diketahui, seluruh calon kepala daerah yang maju pilkada 2018 dilarang melakukan kampanye melalui seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi. Larangan tersebut dikeluarkan KPI dalam surat edarannya Nomor 68 Tahun 2018.

Surat edaran tersebut memberi kewenangan kepada KPI untuk mengeluarkan peringatan kepada lembaga penyiaran manapun yang menayangkan drama, sinetron maupun seni peran yang dibintangi calon kepala daerah dengan tujuan atau dikhawatirkan untuk disalahgunakan sebagai media kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement