Selasa 22 May 2018 20:24 WIB

Ketua DPR: RUU Antiterorisme Bisa Ketok Palu Jumat Ini

Diharapkan persoalan mengenai definisi terorisme bisa dituntaskan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua DPR RI - Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, pembahasan mengenai Revisi Undang-undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) sedikit lagi tuntas. Diperkirakan, Jumat pekan ini UU tersebut bisa diketok palu.

"Soal RUU Antiterorisme ini sekarang sedang dalam pembahasan. Rabu (23/4) dilanjutkan pembahasan dengan pemerintah," ungkap pria yang kerap disapa Bamsoet itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/5).

Dengan begitu, lanjut Bamsoet, diharapkan persoalan mengenai definisi yang hanya tinggal sedikit lagi bisa segera dituntaskan. Sehingga, pada Jumat (25/5) mendatang UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disahkan dan diketok palu.

"Sudah satu suara. Tinggal DPR rangkum ada dua-tiga kalimat redaksi yang kita akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara, plus tujuan motif politik. Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa (selesai)," katanya.

photo
Infografis pembahasan RUU Antiterorisme.

Sebelumnya, pihak Kemementerian Hukum dan HAM menyebutkan, pembahasan mengenai Revisi UU Terorisme diperkirakan hanya membutuhkan satu kali pertemuan saja. Revisi UU itu diharapkan dapat rampung pada pekan ini.

"Paling satu kali pertemuan sudah selesai karena memang tidak ada hak yang prinsip. Terutama menyangkut soal masalah definisi terorisme," ungkap Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham Widodo Ekatjahyana di Jakarta, Senin (21/5).

Pada prinsipnya, kata dia, baik pemerintah maupun DPR sudah satu suara. Kedua belah pihak pun sudah berkonsolidasi agar Revisi UU Tindak Pidana Terorisme dapat segera rampung dalam pembahasan yang akan dilakukan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement