Selasa 22 May 2018 17:43 WIB

Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Laporan PSI terkait dugaan pelanggaran kode etik pemasangan iklan politik.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu - Abhan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu - Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu terhadap PSI.

Menanggapi wacana laporan tersebut, ketua Bawaslu RI, Abhan mengaku mempersilakan. Dia juga menyatakan menghormati langkah hukum yang akan diajukan oleh PSI.

"Kami tentu menghormati bagi siapapun kalau melakukan upaya ke DKPP," ucapnya pada Republika, Selasa (22/5).

Pelaporan ke DKPP ini merupakan sikap PSI atas pelaporan yang dilakukan Bawaslu ke Bareskrim Polri. Seperti diketahui, sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna telah dilaporkan dan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (22/5).

Keduanya dilaporkan ketakutan dengan iklan kampanye yang dilakukan pada salah satu surat kabar. Iklan tersebut dianggap telah melanggar karena mendahului jadwal kampanye.

Ketua Umum PSI Grace Natalie sebelumnya menyayang akan upaya Bawaslu yang membawa kasus tersebut kepada kepolisian. Padahal, menurutnya banyak partai lain yang beriklan namun didiamkan saja oleh Bawaslu.

"Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," ucap Grace.

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Serta, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 menurutnya tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

"Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement