Selasa 22 May 2018 17:01 WIB

Mahfud MD: Dengarkan Pendapat Yusril Soal Definisi Terorisme

Yusril Ihza Mahendra ikut menyusun Perppu Antiterorisme pada 2002.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/5).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat bincang-bincang dengan wartawan di ruang kerjanya kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta Pansus RUU Terorisme mendengarkan pendapat Yusril Ihza Mahendra selaku mantan menteri hukum dan perundang-undangan. Terlebih, Yusril juga yang menyusun Perppu 1/2002 tentang Terorisme yang kemudian disahkan menjadi UU 15/2003.

"Coba dipertimbangkan juga pendapat Pak Yusril. Kan untuk mencari kebaikan tidak apa-apa, lalu segera diputuskan. Dengarkan pendapat yang berbeda, lalu diputuskan. Kalau digantung sampai dua tahun, fungsi pengambilan keputusan di tingkat politisi untuk mencapai resultante (kesepakatan) itu gagal," kata dia, Selasa (22/5).

Mahfud juga mengingatkan, jangan sampai hanya karena ada perdebatan definisi terorisme menyebabkan penyelesaian RUU Terorisme kembali molor. Sebab, menurut dia, selama ini ada fenomena penyusunan produk hukum digantungkan karena belum ditemukan kesepakatan.

"Harusnya dicari kesepakatannya seperti apa, hukum kan harus begitu, harus ada penyelesaian akhir. Selama ini kan fenomenanya, kalau tidak disepakati, digantung. Itu tidak bagus. Karena lembaga politik itu justru untuk mengambil keputusan," ujar dia.

Menurut Mahfud, sebuah undang-undang tidak mungkin disepakati oleh 100 persen orang yang menyusunnya. "Namanya undang-undang tidak mungkin disetujui 100 persen orang. Pasti ada yang setuju, ada yang tidak, lalu dicari kesepakatannya, bukan disimpan, kan gitu," ujar dia.

Namun, Mahfud berpendapat, penyusunan definisi di dalam undang-undang itu penting karena ibarat menjadi jantung untuk sebuah UU. Karena itu juga, ia menilai, definisi terorisme yang masih digodok pansus RUU Terorisme di DPR ini harus betul-betul jelas.

"Di dalam UU ada yang disebut pengertian umum, biasanya ada di pasal 1. Itu penting karena ini menjadi jantungnya. Kalau definisi terorismenya salah, nanti yang ditangkap bukan teroris jadinya. Kan gitu. Karena itu, harus jelas definisinya," ujarnya.

Mahfud melanjutkan, bila kemudian definisi yang dibuat tersebut keliru secara konstitusional, cukup diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperbaiki. "Kalau misalnya tidak memuaskan masyarakat, kan bisa diperbaiki di MK melalui judicial review, jangan digantung begitu-begitu saja," kata mantan ketua MK ini.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan periode 2001-2004 Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyampaikan alasan tidak mendefinisikan terorisme dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002. Perppu ini kemudian disahkan menjadi UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada April 2003.

"Pada waktu itu, masalah yang sama (perdebatan definisi terorisme) sudah muncul. Dan saya mengambil kebijakan untuk tidak mendefinisikan terorisme, tapi menyebutkan perbuatan mana saja atau apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan terorisme," katanya.

Menurut Yusril, definisi itu akan selalu menimbulkan perdebatan dan selalu tidak bisa mencakup segala hal yang ingin dimuat. "Lihat contohnya, kita mau mendefinisikan manusia, apa manusia itu, kan enggak selesai-selesai. Jadi, enggak ada gunanya," ujar guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia ini.

Terlebih, lanjut Yusril, yang terpenting dalam penyusunan produk hukum adalah rumusan yang jelas, tidak multitafsir, dan mengandung kepastian hukum. Karena itu, Yusril menilai pendefinisian terorisme itu tidak perlu dan cukup menyusun berbagai perbuatan yang termasuk sebagai tindakan terorisme.

"Jadi, barang siapa meledakkan bom yang mengancam keselamatan jiwa orang lain adalah tindakan terorisme. Itu kan jelas. Jelas artinya. Jadi enggak usah didefinisikan teroris itu apa. Disebutkan saja perbuatan apa saja yang dikatakan sebagai terorisme, bukan membuat definisinya," ujarnya.

Di beberapa negara, Yusril mengakui, ada yang mendefinisikan terorisme dan ada juga yang tidak. Namun, di negara yang mendefinisikan terorisme, terjadi kontroversi soal definisi yang dibuat. Bahkan, menurut dia, pendefinisian terorisme juga akan menyulitkan hakim saat memutus perkara terorisme. 

photo
Pembahasan RUU Antiterorisme termasuk soal definisi terorisme.

Seperti diketahui, rapat pembahasan RUU Antiterorisme akan digelar pada Rabu (23/5) ini. Agendanya, mendiskusikan poin tunggal terkait penempatan frasa motif politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara, dalam definisi terorisme

Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, pilihannya antara menempatkan frasa tersebut di batang tubuh Undang-Undang atau di penjelasan umum. "Nah, yang besok tentu kita diskusikan kembali. Apakah kita mau tempatkan (frasa itu) di penjelasan umum, dengan narasi yang cukup panjang nantinya. Atau, akan kita masukkan (ke dalam pasal-pasal)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (22/5).

Menurut dia, memang ada dinamika terkait pembahasan frasa tersebut. Namun, dinamika yang terjadi bukan soal tidak setujunya frasa tersebut dimasukkan dalam definisi terorisme, melainkan hanya soal penempatannya.

"Teman-teman Densus (Antiteror 88) itu bukan tidak setuju adanya frasa motif politik, motif ideologi, dan ancaman terhadap keamanan negara. Cuma mereka minta tempatnya tidak di dalam batang tubuh, tidak di dalam kalimat definisi, kalimatnya itu di penjelasan," ujar Arsul.

Di DPR, fraksi partai pendukung pemerintah setelah rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pekan lalu telah menyepakati agar frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara tidak memasukkan frasa-frasa tersebut di dalam pasal, tetapi menempatkannya di dalam bab penjelasan umum. Sementara, fraksi di luar pemerintahan sejauh ini menyepakati frasa definisi tersebut dimasukkan dalam pasal UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement